nusabali

Praperadilan,Tersangka KDRT asal Ukraina Minta Dibebaskan

  • www.nusabali.com-praperadilantersangka-kdrt-asal-ukraina-minta-dibebaskan

DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyidangkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin pada Senin (9/9).

Dalam permohonannya, tersangka Andy Gryshin melalui penasihat hukumnya, R Reydi Nobel Kristoni Haksni Endra Kusuma minta penepatan tersangka terhadap dirinya digugurkan.

Sidang dipimpin hakim tunggal PN Denpasar Ni Made Dewi Sukrani mengangendakan pembacaan gugatan praperadilan oleh pemohon yang dwaikili Reydi Nobel dkk. Sementara dari termohon diwakili Tim Bidkum Polda Bali, AKPI Wayan Kota dkk.

Dalam permohonannya, tersangka Andry Gryshin mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka berdasarkan laporan korban, Dariya Gryshyna, ke Polres Badung nomor LB/22/II/2024/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada 15 Februari 2024.

Ada beberapa alasan yang mendasari pengajuan praperadilan ini. Diantaranya, hubungan perkawinan antara Andry Gryshin dan Dariya Gryshyna telah berakhir melalui proses perceraian di negara asal mereka, Ukraina. Dinyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah dicatat di Indonesia, sehingga status mereka sebagai suami istri tidak berlaku secara hukum di Indonesia.

Reydi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak tepat. Penyidik Polres Badung juga disebut mengabaikan fakta perceraian antara pemohon dan termohon.

Berdasarkan argumen tersebut, Andry Gryshin meminta agar status tersangka yang disematkan kepadanya dibatalkan dan penyidikan dihentikan. “Kami memohon penyidik memulihkan nama baiknya serta biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon,” ujar Reydi Nobel.

Ditambahkan, bila kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat, pemohon meminta pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti serta keterangan dari kedua belah pihak.

Sementara AKBP I Wayan Kota dikonfirmasi terpisah menyatakan akan menanggapi secara tertulis pada sidang kedua, Selasa (10/9). “Kita akan sampaikan besok (hari ini, red),” katanya. 7 rez

Komentar