OJK Terima 262.837 Aduan, Paling Banyak dari Sektor Perbankan
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 31 Agustus 2024, di mana 20.690 di antaranya merupakan pengaduan dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengaduan tersebut tersebar di beberapa sektor perbankan sebanyak 7.280 pengaduan.
"Setelah itu, industri financial technology menerima 7.763 pengaduan, industri perusahaan pembiayaan menerima 4.464 pengaduan, industri perusahaan asuransi menerima 894 pengaduan, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya,” ungkap Friderica seperti dilansir cnbcindonesia.com.
OJK juga melaporkan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Dalam periode tersebut, OJK menerima sebanyak 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari 11.091 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 621 pengaduan terkait investasi ilegal.
Menindaklanjuti pengaduan ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah berhasil menemukan dan menghentikan operasi 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK yang kemudian memerintahkan bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp milik pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam rangka penegakkan hukum terkait pelindungan konsumen, OJK telah memberikan berbagai sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK mengeluarkan 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp112.060.464.920.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK juga melakukan penegakan hukum terkait keterlambatan pelaporan oleh PUJK. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 55 PUJK dan peringatan tertulis kepada 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan upaya keberatan yang diajukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung terhadap pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi berupa denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.
Selain sanksi denda, OJK juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK. Untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK yang melanggar untuk melakukan tindakan perbaikan, termasuk memperbaiki ketentuan internal perusahaan.7
Komentar