nusabali

Partai Golkar Belum Ajukan Pengurus Fraksi, Rapat Paripurna DPRD Bangli Diskors

  • www.nusabali.com-partai-golkar-belum-ajukan-pengurus-fraksi-rapat-paripurna-dprd-bangli-diskors

BANGLI, NusaBali - Rapat paripurna dengan agenda pengumuman pengurus fraksi-fraksi DPRD Bangli serta usulan pimpinan DPRD di Gedung DPRD Bangli, Senin (9/9) terpaksa diskors. Pasalnya, Partai Golkar belum mengajukan kepengurusan fraksi. Rapat bakal digelar kembali pada 12 September mendatang.

Berdasarkan perolehan kursi dewan pada Pemilu 2024, Partai Golkar berhak atas kursi wakil ketua DPRD dan dapat membentuk 1 fraksi.  Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, rapat paripurna DPRD Bangli sesuai ketentuan rapat sebenarnya sudah kuorum. “Namun karena Partai Golkar belum mengajukan kepengurusan fraksi maka rapat  paripurna  diskors,” ujar Suastika.

Menurut Suastika, sesuai dengan aturan, pimpinan definitif fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) harus dibentuk paling lambat satu bulan pasca dilantiknya calon anggota dewan terpilih. Dealinenya berakhir pada 12 September  mendatang. “Karena itu, rapat paripurna diskors hingga 12  September. Sementara apabila, sampai tanggal 12  September Partai Golkar belum mengajukan pimpinan fraksinya maka, Partai Golkar dianggap tidak mempunyai fraksi dan baru bisa membentuk  2,5 tahun kemudian,” beber Suastika. 

“Konsekuensinya, jika tidak ada Fraksi Golkar, maka Golkar tidak bisa mengusulkan AKD. Karena AKD diusulkan oleh Fraksi,” imbuh Suastika. Suastika mengaku telah intensif melakukan koordinasi dengan anggota DPRD dari Partai Golkar agar hal ini disampaikan ke induk partainya.

Sementara terkait pimpinan DPRD Bangli, sesuai ketententuan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berasal dari partai politik yang perolehan kursinya terbanyak. Sesuai ketentuan tersebut, partai dengan perolehan kursi terbanyak berhak atas pimpinan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik kepada pimpinan DPRD Sementara. Di DPRD Bangli, PDI Perjuangan (PDIP) berhak atas jatah Ketua DPRD.

Terkait dengan hal tersebut, pimpinan PDIP Perjuangan sebelumnya telah menyampaikan surat usulan pimpinan DPRD Bangli melalui Surat Nomor : 463 /IX/DPC-02.01/VIII/2024 tentang Usulan Pengajuan Ketua DPRD.  Kemudian DPC Partai Demokrat menindaklanjutinya dengan Surat Nomor :  03/DPC.PD/BGL/vIII/2024 tentang Pengajuan Bakal Calon Pimpinan DPRD Bangli. Sedangkan untuk pembentukan fraksi, Partai  Demokrat bergabung ke PDIP. 

Ketua Fraksi PDIP plus Demokrat ini dipercayakan kepada I Gusti Bagus Nyoman Triana. Sementara Partai Gerindra bergabung  dengan Partai NasDem membentuk Fraksi Restorasi Raya dengan calon ketua fraksi, I Made Joko Arnawa. esa

Komentar