Pj Gubernur Prihatin Kasus ‘Landak Jawa’
PN Denpasar Tegaskan Belum Tahap Putusan
Pj Gubernur Bali
Sang Made Mahendra Jaya
PN Denpasar
Landak Jawa
Bupati Badung
I Nyoman Giri Prasta
Nyoman Sukena
DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, landak jawa (hystrix javanica).
“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya diwawancarai antara saat meninjau atlet Bali yang bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9). Ia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional. Meski begitu, ia masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.
Terpisah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga angkat bicara terkait kasus hukum yang membelit salah satu warganya, I Nyoman Sukena, asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal yang diadili karena memelihara landak Jawa. “Saya akan mencoba mengkomunikasikan ini. Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini,” ujar Giri Prasta, Selasa kemarin.
Menurutnya, mungkin terjadi kekeliruan di masyarakat yang tidak paham mana satwa yang dilindungi dan tidak. Kata dia, semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh. “Kalau memang ini terjadi, memang jadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum. Karena ini sudah diadili, astungkara nanti hukumannya bisa ringan,” kata Giri Prasta.
Apakah Pemkab Badung melakukan komunikasi terhadap warganya yang diadili? Menurut Giri Prasta pihaknya harus berhati-hati mengingat sudah masuk masalah hukum. “Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpestasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan,” bebernya.
Sementara itu di media sosial, banyak warganet yang mengaitkan kasus ‘landak Jawa’ ini dengan kasus Giri Prasta pernah memelihara bayi siamang pada 2021 lalu. Saat itu, Giri Prasta mengunggah video sedang bermain bersama bayi siamang yang diberi nama Mimi yang merupakan primata langka dilindungi. Dia pun mengembalikan siamang tersebut ke BKSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Kala itu, Giri Prasta tidak tersangkut kasus hukum.
Disenggol soal tersebut, Giri Prasta menegaskan kasus landak dan siamang ini berbeda, lantaran Giri Prasta mengaku sudah mendapat surat izin dari BKSDA. “Waktu itu saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu juga tidak ada masalah, karena sudah menjadi bapak asuh,” jelasnya. “Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA, kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepas liarkan ke alamnya," sambung Giri Prasta.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengajak masyarakat tenang sekaligus menegaskan bahwa persidangan kasus Landak Jawa yang menjerat terdakwa I Nyoman Sukena,38, belum sampai pada tahap putusan (vonis) hakim. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Denpasar Wayan Suarta menanggapi kabar viral yang beredar di media sosial soal proses persidangan.
"Ini perlu kami tanggapi, bahwa persidangan perkara Landak saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya pada Kamis 12 September 2024 mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa. Sehingga, sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena," ujar Suarta kepada awak media, Selasa kemarin.
Lebih lanjut, Suarta menjelaskan bahwa sebelumnya Sukena didakwa dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. Ia menjelaskan bahwa ancaman pidana tersebut bukanlah putusan hakim, melainkan batasan yang diatur oleh undang-undang.
"Jadi kami tegaskan, ancaman pidana dalam pasal dakwaan jaksa ini, bukan vonis atau putusan dari hakim. Hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan mulai dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 tahun," jelasnya. Menurutnya, dalam kasus ini terdakwa dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai dengan dilimpahkan ke persidangan. Sehingga, majelis hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan sesuai ketentuan Pasal 20 KUHP. Sementara itu, permohonan pengalihan tahanan yang diajukan penasihat hukum Sukena pada sidang Kamis 5 September 2024 lalu, masih dalam pertimbangan majelis hakim dan akan diputuskan akan dikabulkan atau tidak pada sidang, Kamis 12 September 2024 pukul 13.00 Wita.
"Memang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan 5 September 2024 lalu telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan. Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan 12 September 2024," kata Suarta. PN Denpasar mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada majelis hakim yang akan memutuskan perkara berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. "Jadi, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini," tandasnya.
Untuk diketahui seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi. Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam ini didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman. Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena. Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada, Senin (9/9). Saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung. 7 cr79, ind
1
Komentar