Dua Warga Rusia Dideportasi, Terlibat Prostitusi hingga Buat Onar
MANGUPURA, NusaBali - Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial NP, 26, dan seorang pria berinisial DG, 39, yang juga warga Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (9/9). NP dideportasi karena terlibat kasus prostitusi.
Sementara DG dideportasi setelah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu (28/8) lalu.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan kedua warga Rusia itu telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ke kampung halamannya. Keduanya juga diusulkan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dalam proses pendeportasian keduanya menapatkan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat lepas landa. Keduanya dideportasi dengan tujuan akhir Rusia pada Senin (9/9),” ungkap Dudy pada keterangan pers yang diterima Selasa (10/9) siang.
Dudy menjelaskan, NP sebelumnya diamankan oleh petugas saat pengawasan intensif jajaran imigrasi di Bali dalam rangka operasi ‘Jagratara’ yang digelar pada Rabu (21/8) lalu. NP diketahui datang ke Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan.
Menurut pengakuan NP, lanjut Dudya, datang ke Bali untuk berlibur, karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali. Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta, bersama seorang wanita warga Rusia berinisial AA yang telah dideportasi terlebih dahulu pada 5 September 2024.
“Dalam pengakuannya, dia (NP) telah menerima bayaran senilai Rp 2 juta atas jasa yang ditawarkan. NP beralibi bahwa jasa pijat dan hubungan badan dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah dikenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia,” jelas Dudy.
Di sisi lain, DG masuk masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata. Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di sebuah restoran. Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Dari kedua kasus tersebut, Dudy menekankan jika langkah deportasi itu adalah wujud nyata dari komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Pihaknya juga menegaskan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. 7 ol3
Komentar