nusabali

Pekan Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Manfaatkan Relaksasi Pajak

Bapenda Wanti-wanti Sisa Waktu Terpotong Hari Raya

  • www.nusabali.com-pekan-ketiga-90394-unit-kendaraan-manfaatkan-relaksasi-pajak

DENPASAR, NusaBali - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berpartisipasi dan melakukan pembayaran pajak selama relaksasi pajak yang diselenggarakan sejak 14 Agustus lalu.

Memasuki pekan ketiga, sebanyak 90.394 unit kendaraan wajib pajak sudah melakukan pembayaran dan memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berakhir pada 30 September nanti. 

“Saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Sebanyak 90.394 atau Rp 95.239.361.400 tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September,” ucap Made Santha di Kantor Bapenda Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (10/9).

Santha menambahkan, jumlah tersebut baru 49 persen dari kendaraan wajib pajak yang ada di Bali. Dia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan relaksasi tahun ini. Pasalnya pada tahun-tahun mendatang, relaksasi pajak tidak akan ada lagi. 

“Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan. Hal ini akan memberatkan wajib pajak itu sendiri, apalagi masing-masing wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan,” imbuhnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, relaksasi pajak dilakukan Pemprov Bali sejak 14 Agustus hingga 30 September 2024 mendatang. Relaksasi yang diterapkan tahun ini sekaligus menjadi tahun terakhir, karena pada tahun-tahun selanjutnya tidak akan ada lagi relaksasi pajak yang diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah se-Indonesia, termasuk Bali, kecuali terjadi force majeure (keadaan tidak terduga). 

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur tentang sistem penyelenggaraan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebijakan Relaksasi Pajak Daerah tahun 2024 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

“Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, karena tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur Hari Raya Galungan,” kata Santha. 7 a

Komentar