Korban TPPO Diduga Dipekerjakan di Jaringan Judi Online, Polisi Selidiki
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Buleleng, Kadek Agus Ariawan, 37, dan Nengah Sunaria, 35, diduga dipekerjakan dalam jaringan bisnis judi online.
Dugaan ini muncul setelah terduga pelaku penyalur kedua korban ke luar negeri tersebut, yakni Komang B diketahui bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dalam penyelidikan kasus ini pihaknya turut memeriksa latar belakang Komang B selaku pihak terlapor. Istri Komang B telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun Komang B sendiri merupakan warga asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
“Kemarin kami sudah cari ke rumahnya (Komang B) dan memang tidak ada di tempat. Dari keterangan istri terlapor yang kami dapatkan, memang yang bersangkutan sudah berada di luar negeri dan diketahui pernah bekerja sebagai admin judi online di sana. Kami sudah menerima informasi itu,” ujarnya, Selasa (10/9) di Kota Singaraja.
Ia kemudian menambahkan, tidak menutup kemungkinan kedua korban pun dipekerjakan di bisnis judi online tersebut. Namun, untuk memastikan kembali pihaknya mesti melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara hingga saat ini kedua korban maupun Komang B masih belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut Kemenlu RI dalam keterangan resminya disebutkan jika keberadaan kedua korban terdeteksi dan diduga kuat berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar. Wilayah tersebut adalah lokasi konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak. KBRI Yangon menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.
Kata AKBP Widwan, Mabes Polri menjalin komunikasi dengan Kemenlu untuk mengupayakan pemulangan kedua korban dan terlapor. Koordinasi itu juga dilakukan melalui atase Polri di KBRI Yangon, Myanmar maupun KBRI Phnompebh, Kamboja. “Ya betul (Mabes yang akan berkoordinasi melalui atase di KBRI,” lanjut dia.
Dugaan korban dipekerjakan dalam jaringan bisnis judi online ini juga disampaikan oleh salah satu keluarga korban yakni kakak Ariawan, Ketut Alit Suryawan. Hal itu ia sampaikan saat melapor ke Polres Buleleng. “Korban dipekerjakan dan harus memenuhi target yang dihasilkan dari admin judi online. Apabila tidak memenuhi target akan disiksa,” ucapnya.
Sementara itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengaku tidak tahu menahu apakah dua orang warga Buleleng yang jadi korban perdagangan orang tersebut dipekerjakan di bisnis judi online. “Saya tidak tahu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Firman Yulianto saat ditanya wartawan, Kamis (5/9) lalu usai pertemuan di Kantor Disnaker Buleleng.
Ia menyebut, keberangkatan kedua pekerja migran asal Buleleng tersebut tidak tercatat oleh BP2MI. Ini lantaran keduanya tidak menempuh jalur penyalur tenaga kerja resmi. Sehingga BP2MI tak mengetahui pekerjaan kedua korban di luar negeri. “Meski tidak tercatat, namun kami tetap fasilitasi untuk pemulangan, sebagai bagian dari melindungi warga negara,” sebut dia.7 mzk
1
Komentar