Disdukcapil Lembur Cetak e-KTP di Hari Libur
Menyongsong Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Kamis (17/8) lembur di hari libur nasional.
Songsong Pilgub
SINGARAJA, NusaBali
Waktu tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pencetakan e-KTP khusus program jemput bola, yang menyasar masyarakat miskin, cacat, sakit dan juga pemilih pemula.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Reika Nurhaeni ditemui kemarin menjelaskan pemanfaatan waktu luang tersebut adalah komitmen Pemkab Buleleng untuk menuntaskan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman. Terkhusus bagi mereka yang memerlukan pelayanan ekstra dalam kondisi miskin, cacat, sakit yang tinggal di pelosok desa, termasuk pemilih pemula di SMA/SMK yang ada di Buleleng.
“Hari ini memang kami khususkan untuk melayani masyarakat yang masuk dalam program jemput bola langsung ke seluruh wilayah Buleleng. Tim kami sebelumnya sudah terjun langsung ke rumah warga yang memerlukan pelayanan lebih dalam program jemput bola,” ujar dia.
Meski belum dapat dipastikan berapa banyak warga yang tersasar dalam program ini karena sampai saat ini masih berlangsung, namun pihaknya menegaskan di hari libur nasional peringatan HUT RI ke-72 ini menyiagakan tiga mesin pencetak e-KTP.
Pencetakan e-KTP pada program jemput bola ini pun baru dapat dilakukan setelah Disdukcapil Buleleng mendapat jatah tambahan keping e-KTP dari pemerintah provinsi sebanyak dua ribu keping. Jumlah tersebut pun menurutnya masih kurang dari keperluan warga Buleleng yang sudah melakukan perekaman namun belum mendapatkan keping e-KTP yang tersisa puluhan ribu. Bahkan hingga kini pihaknya masih mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP.
Sementara itu hingga kini Kabupaten Buleleng sudah menerima empat tahap jatah keping e-KTP dari pemerintah pusat. Tahap pertama sebanyak 10 ribu keping, tahap II sebanyak 14 ribu, tahap ketiga 2 ribu keping dan yang terakhir dari yang diambilkan langsung dari pemerintah provinsi Bali ke pusat sebanyak dua ribu keping.
Sesuai data Disdukcapil Buleleng terakhir, jumlah wajib KTP di Buleleng sebayak 590.396 orang dari total penduduk Buleleng 811.923 orang. Dari jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 525.100 orang, sedangkan yang belum sebanyak 65.296 orang.*k23
Komentar