Curi Barang-barang Bule, IRT Dituntut 10 Bulan Bui
DENPASAR, NusaBali - Curi pakaian, perhiasan, uang tunai, bahkan hingga pakaian dalam Warga Negara Asing (WNA), membuat Novan Paparang, 34, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, hanya bisa pasrah dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/9) sore.
Jaksa Penuntut Umum Cintya Dwi S Cangi, dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.
Dalam persidangan, JPU memaparkan peristiwa pencurian terjadi pada beberapa kesempatan antara Februari hingga Mei 2024. Saat ditafsir korban Jeremy Hugh Maclaurin dan istrinya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 32 juta akibat pencurian tersebut.
Di salah satu kejadian pada Minggu, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.49 Wita, terdakwa mengambil sejumlah barang milik korban dan ketahuan oleh teman korban. Adapun semua barang-barang yang telah dicuri, antara lain dua celana pendek, satu kalung emas, satu singlet, satu kacamata, satu jam tangan, dua celana dalam warna hitam, satu kaos warna putih, satu pasang kaos kaki, satu hiasan rambut, dua bungkus alat pembersih gigi, dan uang tunai sebesar 700 dolar New Zealand atau sekitar Rp7 juta), hingga buku cerita berbahasa Inggris.
Aksi terdakwa terbongkar setelah istri korban, melalui temannya Riska Meita Sari, menemukan postingan media sosial di akun bernama ‘Jheany341’ yang menunjukkan terdakwa mengenakan pakaian milik istri Jeremy. “Setelah mendapatkan informasi itu, Riska memberitahu Jeremy, yang kemudian memastikan bahwa pakaian yang dipakai terdakwa dalam foto tersebut adalah milik istrinya. Jeremy pun meminta Riska untuk menemui terdakwa di tempat kosnya guna menanyakan barang-barang yang hilang itu,” beber JPU.
Ketika ditemui Riska, akhirnya Novan Paparang mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Dia juga mengaku mengambil amplop berisi uang tunai 700 dolar New Zealand ketika mencuci pakaian milik kakek Jeremy pada Mei 2024 di The Black Budha Villa, Canggu, Badung, tempat dia bekerja.
“Novan mengaku amplop tersebut ditemukan dalam keadaan basah, saat dia mengecek kantong celana kakek Jeremy yang sedang dicucinya. Saat tau dalam kantong berisi uang, langsung dibawanya pulang serta disimpan di kosnya. Barang lainnya yang dicuri juga ada yang digunakan dan beberapa disimpan di kamar kosnya. Modus operadi yang dilakukan terdakwa adalah memanfaatkan situasi saat vila dalam keadaan sepi,” kata JPU. 7 cr79
Komentar