Sembilan Anggota Polda Bali Dipecat: Terlibat Penipuan, Narkoba, hingga Pelecehan Seksual
DENPASAR, NusaBali.com - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memecat sembilan anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran berat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para oknum tersebut digelar di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, pada Senin (9/9/2024) pagi.
Kesembilan oknum tersebut dipecat akibat terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, termasuk kasus narkoba, pencurian, hingga pelecehan seksual. Pemecatan ini dilakukan sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai pelajaran bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers pada Rabu (11/9/2024) menyatakan bahwa upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bali. Proses pemecatan dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang (X) pada foto para pelaku, yang tidak hadir langsung di upacara.
Kombes Jansen merincikan identitas sembilan oknum yang dipecat. Di antaranya adalah:
- Aiptu MF dari Ditpolairud Polda Bali, dipecat karena kasus tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual berdasarkan keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024.
- Bripda PAP, juga dari Ditpolairud, dipecat atas kasus penipuan dan pencurian (Kep/517/VIII/2024).
- Bripka NGY dari Yanma Polda Bali, dipecat karena tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba (Kep/518/VIII/2024).
- Aipda MKW dari Polresta Denpasar, dipecat atas tindak pidana perzinahan (Kep/519/VIII/2024).
- Bripka WS dari Polresta Denpasar, dipecat karena disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba (Kep/520/VIII/2024).
- Bripka NPK dari Polsek Kuta Selatan, dipecat atas penyalahgunaan narkoba (Kep/521/VIII/2024).
- Aipda NS dari Polres Buleleng, dipecat karena penyalahgunaan narkoba (Kep/522/VIII/2024).
- Bripka KRP dari Polres Jembrana, dipecat atas tindak pidana pencurian (Kep/523/VIII/2024).
- Bripka NAA dari Polres Badung, dipecat atas kasus penyalahgunaan narkoba (Kep/524/VIII/2024).
"Mereka semua sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi," tegas Kombes Jansen.
Mantan Kapolresta Denpasar ini berharap pemecatan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dan ASN di lingkungan Polda Bali. "Saya mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali untuk meningkatkan rasa syukur, melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya. *pol
Komentar