Dicari 5.327 KPPS untuk Pilkada 2024, KPU Badung Utamakan yang Berpengalaman, Simak Selengkapnya!
MANGUPURA, NusaBali.com - Sebanyak 5.327 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibutuhkan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Badung.
Ribuan KPPS ini bakal bertugas di total 761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Badung. Sejumlah 759 di antaranya adalah TPS reguler dan dua lainnya TPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara.
Pendaftaran untuk rekrutmen KPPS bakal dibuka Selasa (17/9/2024). Pendaftaran dan pemberkasan pelamar akan berlangsung selama 12 hari sampai Sabtu (28/9/2024) nanti, kata Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara, Rabu (11/9/2024).
"Ini seleksi terbuka untuk masyarakat Badung usia 17-55 tahun agar dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Seleksinya tidak melalui tes dari KPU tapi kami melihat pengalaman kepemiluan dan melek teknologi," kata Agung Rio di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung ini menuturkan, KPU mencari KPPS yang melek teknologi. Sebab, sama seperti Pemilu 2024 lalu, hasil pemungutan suara Pilkada 2024 juga direkapitulasi ke aplikasi Sirekap.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini berjalan di ponsel dengan sistem operasi minimal Android versi 8. Jadi, KPPS yang dicari KPU juga diharapkan telah memiliki ponsel yang memenuhi spesifikasi minimal ini.
Di samping mencari individu berpengalaman dan melek teknologi, KPPS yang dibutuhkan KPU juga harus sehat. Setidaknya, tidak berpotensi memiliki komorbid yang dipicu beban pekerjaan atau akibat kelelahan. Status kesehatan pelamar akan melalui proses skrining.
"Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Jika ditemukan potensi komorbid maka akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan," imbuh Agung Rio.
Kata anggota KPU milenial di jajaran komisioner KPU Badung ini, proses rekrutmen KPPS dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 62 desa/kelurahan di Badung. KPU bakal memastikan kandidat KPPS tidak terafiliasi salah satu peserta Pilkada 2024.
"Kami cek apakah mereka masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPPS wajib netral dan bebas dari kepentingan salah satu pasangan calon, termasuk tidak boleh terlibat sebagai simpatisan meski sudah terbukti bukan anggota partai," tegas Agung Rio.
Berikut persyaratan menjadi kandidat petugas KPPS untuk Pilkada 2024 yang dirinci KPU Badung.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. *rat
Pendaftaran untuk rekrutmen KPPS bakal dibuka Selasa (17/9/2024). Pendaftaran dan pemberkasan pelamar akan berlangsung selama 12 hari sampai Sabtu (28/9/2024) nanti, kata Anggota KPU Badung Agung Rio Swandisara, Rabu (11/9/2024).
"Ini seleksi terbuka untuk masyarakat Badung usia 17-55 tahun agar dapat berkontribusi aktif sebagai penyelenggara Pilkada 2024. Seleksinya tidak melalui tes dari KPU tapi kami melihat pengalaman kepemiluan dan melek teknologi," kata Agung Rio di Kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung ini menuturkan, KPU mencari KPPS yang melek teknologi. Sebab, sama seperti Pemilu 2024 lalu, hasil pemungutan suara Pilkada 2024 juga direkapitulasi ke aplikasi Sirekap.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ini berjalan di ponsel dengan sistem operasi minimal Android versi 8. Jadi, KPPS yang dicari KPU juga diharapkan telah memiliki ponsel yang memenuhi spesifikasi minimal ini.
Di samping mencari individu berpengalaman dan melek teknologi, KPPS yang dibutuhkan KPU juga harus sehat. Setidaknya, tidak berpotensi memiliki komorbid yang dipicu beban pekerjaan atau akibat kelelahan. Status kesehatan pelamar akan melalui proses skrining.
"Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Jika ditemukan potensi komorbid maka akan menjadi bahan pertimbangan dan wajib melalui skrining kesehatan," imbuh Agung Rio.
Kata anggota KPU milenial di jajaran komisioner KPU Badung ini, proses rekrutmen KPPS dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 62 desa/kelurahan di Badung. KPU bakal memastikan kandidat KPPS tidak terafiliasi salah satu peserta Pilkada 2024.
"Kami cek apakah mereka masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPPS wajib netral dan bebas dari kepentingan salah satu pasangan calon, termasuk tidak boleh terlibat sebagai simpatisan meski sudah terbukti bukan anggota partai," tegas Agung Rio.
Berikut persyaratan menjadi kandidat petugas KPPS untuk Pilkada 2024 yang dirinci KPU Badung.
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima);
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. tidak menjadi anggota partai politik;
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/RS dan Surat Pernyataan;
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dibuktikan dengan Ijazah SMA/Surat Pernyataan Calistung;
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. *rat
1
Komentar