nusabali

Tunggu Putusan Hukum Nyoman Sukena, Terdakwa Kasus ‘Landak Jawa’

Pemprov Akan Undang BKSDA untuk Sosialisasi Satwa Dilindungi

  • www.nusabali.com-tunggu-putusan-hukum-nyoman-sukena-terdakwa-kasus-landak-jawa

Pemprov Bali menyatakan sikap netral dan menegaskan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

DENPASAR, NusaBali 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan sosialisasi satwa dilindungi harus terus dilakukan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengundang pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali setelah ada putusan kasus Nyoman Sukena oleh pengadilan. 

Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, harus masuk pengadilan karena tersangkut masalah kepemilikan satwa dilindungi Landak Jawa (Hystrix javanica).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan sikap netral dan menegaskan untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 

Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. 

“Itu kan sedang ditangani oleh pihak yang berwenang. Lebih bagus kita tunggu saja agar tidak ada kita mengintervensi proses tersebut. Karena proses hukum sedang berjalan, apalagi sudah di pengadilan, dan kita semua harus menghormati proses hukum. Jadi, Pemprov menyerahkan kepada proses hukum,” kata Sekda Dewa Indra, saat temu media di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (11/9).

Sekda Dewa Indra menyatakan keprihatinannya terkait kasus yang menjerat Nyoman Sukena, namun dia menegaskan pentingnya membiarkan proses hukum berjalan hingga selesai. Pemprov Bali berharap agar pengadilan bisa menentukan apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena ketidaktahuan.

Ilustrasi — Landak Jawa (Hystrix javanica).-ANTARA 

“Iya, kalau prihatin ya pasti. Cuma masalahnya kenapa? Apakah karena dia tidak tahu atau sengaja? Makanya proses hukum berjalan dulu. Nanti kan terungkap, dan hanya pengadilan yang bisa memastikan apakah ini sengaja atau karena ketidaktahuan. Pemerintah daerah harus menghormati proses hukum,” tandasnya. 

Sekda Dewa Indra berjanji akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang satwa-satwa yang dilindungi.

“Iya, berangkat dari kasus ini nanti kami akan undang BKSDA supaya sosialisasi ke masyarakat. Binatang apa yang termasuk dilindungi yang tidak boleh dipelihara, termasuk juga yang dilindungi dan boleh dipelihara tapi dengan izin. Seperti misalnya jalak Bali kan bisa dipelihara, tapi kan dengan izin. Sekali lagi ini kan perlu disosialisasikan,” ucap Sekda Dewa Indra.

Namun, Pemprov Bali belum berencana melakukan langkah apapun terkait sosialisasi selama proses hukum terhadap Nyoman Sukena masih berlangsung. Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terlihat melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan.

“Kita tidak ingin intervensi dulu terhadap proses hukum yang berlangsung dan BKSDA adalah partner kami juga. Kita segera (undang), tapi jangan juga ada kesan Pemprov Bali masuk ke proses hukum yang berjalan. Kita harus hormati,” tuturnya. 

Sementara saat disinggung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga pernah kedapatan memelihara satwa dilindungi owa siamang tapi kasusnya selesai dengan meminta maaf, Sekda Dewa Indra mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku dalam setiap kasus.

“Iya, sekali lagi kita hormati proses hukum, kan sedang berproses,” ujarnya. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku prihatin atas kasus seorang warga yang ditahan dan diseret ke pengadilan karena memelihara hewan dilindungi, Landak Jawa (Hystrix javanica).

“Ini persoalan hukum. Kami tentu prihatin persoalan itu terjadi,” kata Mahendra Jaya diwawancarai antara saat meninjau atlet Bali yang bertanding di PON XXI, Banda Aceh, Selasa (10/9). Dia mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut setelah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional. Meski begitu, dia masih belum memberikan kepastian apakah akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang bernama Nyoman Sukena itu. “Saya mengikuti proses itu. Kami lihat dulu,” ucapnya.

Terpisah Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta juga angkat bicara terkait kasus hukum yang membelit salah satu warganya, I Nyoman Sukena, asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal yang diadili karena memelihara Landak Jawa. “Saya akan mencoba mengkomunikasikan ini. Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini,” ujar Giri Prasta.

Menurutnya, mungkin terjadi kekeliruan di masyarakat yang tidak paham mana satwa yang dilindungi dan tidak. Kata dia, semestinya terkait dengan satwa yang dilindungi, harus ada izin dengan BKSDA berkaitan dengan hak asuh. “Kalau memang ini terjadi, memang jadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum. Karena ini sudah diadili, astungkara nanti hukumannya bisa ringan,” kata Giri Prasta.

Apakah Pemkab Badung melakukan komunikasi terhadap warganya yang diadili? Menurut Giri Prasta pihaknya harus berhati-hati mengingat sudah masuk masalah hukum. “Jangan sampai kami Pemkab Badung diinterpretasi yang berbeda. Justru ada penekanan hukum, kan tidak boleh ada penekanan hukum. Namun komunikasi pasti tetap kita laksanakan,” bebernya.

Sementara itu di media sosial, banyak warganet yang mengaitkan kasus ‘Landak Jawa’ ini dengan kasus Giri Prasta pernah memelihara bayi siamang pada 2021 lalu. Saat itu, Giri Prasta mengunggah video sedang bermain bersama bayi siamang yang diberi nama Mimi yang merupakan primata langka dilindungi. Dia pun mengembalikan siamang tersebut ke BKSDA Bali untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Kala itu, Giri Prasta tidak tersangkut kasus hukum.

Disenggol soal tersebut, Giri Prasta menegaskan kasus landak dan siamang ini berbeda, lantaran Giri Prasta mengaku sudah mendapat surat izin dari BKSDA. “Waktu itu saya kan sudah mendapatkan surat menjadi bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu juga tidak ada masalah, karena sudah menjadi bapak asuh,” jelasnya. “Jadi ketika kami memperhatikan, dan agar tidak menjadi beban sehingga kita kembalikan ke BKSDA, kan enak. Jadi itu dipelihara dulu, setelah itu kita lepas liarkan ke alamnya," sambung Giri Prasta.

Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengajak masyarakat tenang sekaligus menegaskan bahwa persidangan kasus Landak Jawa yang menjerat terdakwa I Nyoman Sukena, 38, belum sampai pada tahap putusan (vonis) hakim. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Denpasar Wayan Suarta menanggapi kabar viral yang beredar di media sosial soal proses persidangan.

"Ini perlu kami tanggapi, bahwa persidangan perkara Landak saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya pada Kamis 12 September 2024 mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa. Sehingga, sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena," ujar Suarta kepada awak media, Selasa (10/9).

Untuk diketahui seorang warga asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara Landak Jawa, satwa yang statusnya dilindungi. Sukena yang bekerja sebagai peternak ayam ini didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Dari fakta persidangan, pada agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (5/9) diketahui bahwa landak tersebut merupakan milik mertua Sukena. Landak itu diamankan keluarganya karena merusak tanaman. Ayah dua anak itu mengaku tidak mengetahui jika landak yang dipelihara dan dirawat selama hampir lima tahun itu merupakan satwa dilindungi.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera meminta penangguhan penahanan terhadap Sukena. Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada, Senin (9/9). Saat ini Nyoman Sukena masih ditahan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung. 7 a

Komentar