Overstay, Warga China dan Tanzania Dideportasi
Selain dideportasi, keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
MANGUPURA, NusaBali
Dua orang Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial LG, 34, asal China dan AIK, 26, asal Tanzania, dideportasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (11/9) siang. Keduanya dideportasi lantaran melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan proses pendeportasian keduanya dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sebelum dilakukan pendeportasian, AIK terlebih dahulu didetensi di Rudenim Denpasar sejak 5 Mei 2024, sedangkan LG didetensi sejak 22 Agustus 2024. “Setelah semua berkas siap, LG dideportasi ke Shanghai-China. Sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania. Keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” ujar Dudy.
Dudy mengatakan, LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Menurut pengakuan LG, dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan China dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan. Namun, kemudian LG berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari, tepatnya selama 72 hari. “LG juga mengaku menyadari bahwa dirinya telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang,” jelas Dudy.
Di sisi lain, warga Tanzania berinisial AIK, lanjut Dudy, tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 10 November 2023. AIK, yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania, mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia. Petugas menemukan AIK telah melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
“Selain overstay, AIK juga dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali,” tambah Dudy.
Selain dideportasi, keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Dudy. 7 ol3
1
Komentar