Curi 4 Cincin, Residivis Dibekuk Polisi
Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sudirman, Minggu (8/9). Saat petugas menangkap ada warga mengambil video, kemudian video tersebut beredar luas melalui media sosial.
AMLAPURA, NusaBali
Tim Resmob (Reserse Mobile) Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem, tangkap residivis karena mencuri 4 cincin emas, Minggu (8/9) pukul 22.30 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan kepada pers kronologi pencurian hingga penangkapan residivis itu, di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Rabu (11/9).
Disebutkan, Kanit I Reskrim Polres Ipda Rawuh Rachmat Bahari atas perintah Kasatreskrim AKP Agus Adi Apriyoga yang menangkap pelaku Kadek Dramawan, 49, dari Banjar Pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kasus itu terjadi di Jalan Untung Surapati, Jumat (6/9), rumah korban Ni Ketut Sriningsih, 51. Sejak terjadi pencurian, menyusul Polres Karangasem menerima laporan, berlanjut melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mulai dari Pasar Amlapura Timur, menanyakan kepada para penjual perhiasan emas. Arah pertanyaannya menyasar pedagang yang sempat membeli 4 buah cincin dengan berat total 18 gram. Lanjut, ditemukan identitas pelaku Kadek Darmawan, dan tempat persembunyiannya di Jalan Sudirman.
Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sudirman, Minggu (8/9). Saat petugas menangkap ada warga mengambil video, kemudian video tersebut beredar luas melalui media sosial.
Pelaku sehari-hari sebagai petani. Dari pengakuan awal, pelaku menjual 4 cincin itu, masing-masing tiga cincin seharga Rp 6 juta dan 1 cincin lagi harganya Rp 1,3 juta, hasil kejahatan itu digunakan berfoya-foya
Barang bukti yang diamankan untuk menguatkan perbuatan pelaku, sebuah sepeda motor Yamaha NMax DK 3273 UAP, uang tunai Rp 1,974 juta, dan sebuah HP.
"Warga yang memiliki perhiasan emas mesti berhati-hati dalam menyimpannya, agar tidak mudah dicuri," pinta Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta. Tegasnya, pastikan menyimpan perhiasan di tempat yang aman. Sedapat mungkin di setiap rumah melengkapi dengan CCTV (Closed Circuit television), atau kamera pengintai sehingga mudah mengontrol setip orang yang keluar masuk rumah.
Kini aparat masih melakukan penyelidikan, apakah ada pelaku lain yang terlibat, juga melakukan penyelidikan, apakah barang hasil kejahatan itu dijual dengan harga miring atau harga normal. Jika barang dijual dengan harga miring atau jauh di bawah harga normal, maka pembelinya bisa dikategorikan sebagai penadah.
"Semuanya masih diselidiki, juga untuk meminta keterangan saksi-saksi," katanya. Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta juga mengingatkan pedagang emas agar tidak sembarang membeli emas. Karena bisa jadi emas hasil kejahatan, membeli dengan harga miring, bisa dijerat sebagai penadah.7k16
Komentar