nusabali

Sidang Praperadilan Tersangka KDRT asal Ukraina, Andry Gryshin

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sah

  • www.nusabali.com-sidang-praperadilan-tersangka-kdrt-asal-ukraina-andry-gryshin

DENPASAR, NusaBali - Sidang praperadilan yang diajukan yang diajukan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Ukraina, Andry Gryshin di PN Denpasar pada Selasa (10/9) dilanjutkan dengan agenda jawaban dari termohon Polres Badung yang diwakili Bidkum Polda Bali.

Dalam sidang, termohon mematahkan seluruh dalil pemohon yang ingin menggugurkan status tersangka yang disandangnya.

Dalam gugatan praperadilan sebelumnya, pemohon Andry Gryshin melalui penasihat hukumnya R Reydi Nobel menyatakan hubungan perkawinan antara Andry Gryshin dan Dariya Gryshyna telah berakhir melalui proses perceraian di negara asal mereka, Ukraina. Dinyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak pernah dicatat di Indonesia, sehingga status mereka sebagai suami istri tidak berlaku secara hukum di Indonesia.

Reydi menilai penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak tepat. Penyidik Polres Badung juga disebut mengabaikan fakta perceraian antara pemohon dan termohon.

Sementara termohon yang diwakili Bidkum Polda Bali menyatakan jika penyidik sudah melakukan prosedur hukum hingga penetapan tersangka. “Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti untuk menetapkan Andry Gryshin sebagai tersangka. Sehingga penetapan pemohon  sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bidkum Polda Bali melalui AKPB I Wayan Kota melalui tanggapan tertulisnya.

Terkait status perkawinan keduanya disebut ditegaskan masih sah berdasarkan akta nikah negara Ukraina nomor akta 301 dengan series I-FP nomor 073932. Sehingga berdasarkan waktu kejadian, maka perbuatan pemohon yang melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diancam pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Menolak permohon termohon untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka nomor S. Tap/77/VII/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2024 adalh sah berdasarkan hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas AKPB Kota dalam tanggapannya. 7 rez

Komentar