nusabali

Ngamuk di Kafe, Bule Brazil Pelatih Jujitsu Dituntut 15 Bulan

  • www.nusabali.com-ngamuk-di-kafe-bule-brazil-pelatih-jujitsu-dituntut-15-bulan

DENPASAR, NusaBali - Atlet sekaligus pelatih jujitsu berkebangsaan Porto Alegrejs, Brazil, Marcelo Paim do Nascimento e Silva, 37, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan) pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (10/9) sore, karena melakukan kekerasan dan pengrusakan di sebuah Café, akibat dilarang merokok di dalam ruangan.

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Lataran, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghancurkan atau merusak barang dengan sengaja dan melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.

Dalam persidangan, saat ditanyakan tanggapan terkait tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit, bahkan meminta agar tidak sampai dihukum penjara. Terdakwa mengatakan siap mengganti tuntutan penjara tersebut dengan membayar ganti rugi kerusakan kafe tersebut. Oleh karena JPU tetap pada tuntutannya, terdakwa beralih meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula di C Cafe Jimbaran yang terletak di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingkungan Jero Kuta, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 29 Mei 2024. Awalnya Nascimento memasuki kafe dengan maksud memesan kopi espresso dan kue. Kejadian bermula pada saat Marcelo memanggil staf kafe Gede Agus Adi Utama untuk meminjam korek api. Korek api tersebut lalu dibawakan oleh Gusti Ngurah Bagus Putra, yang sekaligus memberitahukan kepada Marcelo bahwa merokok di dalam ruangan ber-AC tidak diperbolehkan, dan menyarankan Marcelo untuk pindah ke area merokok yang telah disediakan di luar kafe.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Marcelo, bahkan justru membantah larangan itu dan tetap menyalakan rokok di dalam ruangan. Teguran kedua kali disampaikan oleh I Kadek Sanjaya Saputra, staf lain di kafe tersebut. “Marcelo tetap mengabaikan teguran itu dan bahkan menanggapi dengan nada tinggi, dan mengatakan bahwa staf kafe tersebut tidak memiliki respect terhadap dirinya,” terang JPU.

Melihat situasi yang semakin memanas, staf kafe meminta bantuan dari Richard James Halstead, seorang pengunjung lain untuk menenangkan Marcelo dan memberitahunya agar pindah ke area merokok. Kemarahan Marcelo semakin memuncak lantaran merasa tersinggung oleh teguran tersebut. “Dia (Marcelo) bahkan menghampiri meja Richard James Halstead dan secara tiba-tiba melempar laptop milik Richard, yang mengakibatkan terjadinya adu mulut antara keduanya. Staf kafe lantas menghampiri untuk melerai adu mulut tersebut,” ungkap JPU.

Masih tidak terima, Marcelo kemudian mengambil gelas kaca dan gelas keramik yang berada di atas mesin kopi, lalu melemparkannya ke arah Gede Agus Adi Utama dan Gusti Ngurah Bagus Putra Prasasti yang berdiri sekitar dua meter darinya. Karena merasa ketakutan, Gede Agus Adi Utama dan Gusti Ngurah Bagus Putra Prasasti berlindung di kamar mandi dan mengunci pintunya. 

Marcelo tetap saja melanjutkan aksinya dengan melempar sekitar 20 gelas keramik milik C Cafe Jimbaran ke arah tembok hingga pecah. Tak hanya itu, Marcelo juga mendorong satu unit mesin pembuat kopi merek Rocket berwarna silver dengan kedua tangannya, menyebabkan mesin kopi tersebut jatuh dari meja bar dan mengalami kerusakan. Setelah merasa puas dengan aksinya, Marcelo meninggalkan kafe.

Manajer C Cafe Jimbaran Gede Yudha Adi, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Polisi dari Polsek Kuta Selatan I Wayan Sudarsana, gerak cepat menanggapi laporan tersebut dan berhasil mengamankan Marcelo di sebuah vila di Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan psikologis yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024 oleh psikolog pemeriksa, IKT GD Santiasa MPsi, dua korban Gede Agus Adi Utama dan Gusti Ngurah Bagus Putra Prasasti, mengalami gangguan psikologis ringan akibat kejadian tersebut. Gangguan ini ditandai dengan adanya kecenderungan rasa khawatir dan perasaan takut setiap kali berpapasan dengan warga negara asing (WNA). 7 cr79

Komentar