nusabali

Miliki 38 Paket Shabu, Hanya Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

  • www.nusabali.com-miliki-38-paket-shabu-hanya-dituntut-penjara-4-tahun-8-bulan

SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut seorang pria bernama I Nyoman Suarta, 51, warga Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan.

Tuntutan itu dilayangkan atas kasus narkoba yang menjerat Suarta dengan barang bukti sebanyak 38 paket shabu-shabu.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, I Made Sutapa dan Gede Dewangga Prahasta Dyatmika dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/9) pagi di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Buleleng.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa Suarta tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. 

Jaksa juga menyebut hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Kemudian disebutkan jika terdakwa belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Selanjutnya, jaksa menuntut agar majelis hakim PN Singaraja menyatakan terdakwa I Nyoman Suarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Juga denda sebesar Rp 1 miliar, bila tidak dibayarkan diganti penjara selama 3 bulan,” ujar JPU Made Sutapa.

Adapun terdakwa Suarta ditangkap pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir jalan Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Saat digeledah, ditemukan satu bungkusan tisu warna putih yang didalamnya terdapat satu potongan pipet plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian mengembangkan penggeledahan ke rumah terdakwa. Di sana ditemukan lagi barang bukti paket narkotika sebanyak 37 buah shabu-shabu. Puluhan barang haram itu disimpan dalam bentuk potongan pipet plastik, terbungkus bekas kapas vape dan disimpan di dalam sebuah rompi yang ada di lemari.

Terdakwa mengakui barang bukti itu miliknya, yang didapatkan dari seorang bernama Gung Tarik, yang kini berstatus DPO, dengan cara membeli. Barang bukti 38 paket shabu itu diketahui total berat keseluruhannya 4,15 gram. 7 mzk

Komentar