Selama Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, Walikota-Wakil Walikota Wajib Cuti
Pendaftaran Calon Walikota
Calon Wakil Walikota
I Gusti Ngurah Jaya Negara
I Kadek Agus Arya Wibawa
Cuti
Kampanye Pilkada
Pilkada
Jaya Negara dan Arya Wibawa wajib cuti selama 60 hari terhitung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024
DENPASAR, NusaBali
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa wajib cuti karena kembali bertarung sebagai pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni, di Denpasar, Rabu (11/9).
Sekar Anggraeni mengatakan, Jaya Negara dan Arya Wibawa wajib cuti selama masa kampanye atau selama 60 hari terhitung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kedua pasangan incumbent ini akan diberikan waktu untuk bersosialisasi dengan masyarakat menggeber visi misinya.
Kata dia, proses cuti wajib dilakukan mulai H+3 pasca penetapan sampai dengan H-3 pemungutan suara pada 27 November 2024. Cuti selama kampanye tersebut diatur sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa cuti walikota diatur selama masa kampanye.
Menurutnya, masa kampanye bagi incumbent sampai 23 November 2024 karena pada 24-26 November sudah memasuki masa tenang. “Masa cuti berlaku selama 60 hari. Petahana akan diberikan waktu dari 23 September 2024 sampai 23 November sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Sekar Anggraeni mengatakan, sebelum pelaksanaan kampanye akan diawali dengan penetapan pasangan calon. Penetapan paslon akan dilakukan 22 September 2024. Selanjutnya pada 23 September 2024 bertepatan penyajaan Galungan dilaksanakan pengundian nomor urut.
Sebelumnya diberitakan, pasca penerimaan pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar pada 29 Agustus 2024 dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 31 Agustus dan 1 September 2024. Selanjutnya KPU Kota Denpasar menerima hasil pemeriksaan kesehatan paslon dari RS Bali Mandara pada 4 September 2024 yang selanjutnya disampaikan kepada Paslon.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedua pasangan calon yang akan berlaga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Sementara itu penelitian administrasi terhadap dokumen persyaratan calon yang dilaksanakan 29 Agustus hingga 4 September 2024 juga sudah selesai diklarifikasi ke lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Paslon pada 5 September 2024.
“Seluruh dokumen dinyatakan sudah sesuai, namun ada sedikit koreksi dari Bappeda untuk dokumen visi misi dan program kerja dari kedua Paslon yang masih harus dilengkapi,” ujar Sekar Anggraeni.
Penyampaian perbaikan dokumen harus diserahkan Paslon ke KPU Kota Denpasar paling lambat 8 September. Dokumen hasil perbaikan akan diklarifikasi kembali ke lembaga yang berwenang dan hasilnya akan disampaikan kepada Paslon serta diumumkan pada 13-14 September 2024.
Sekar Anggraeni berharap masyarakat ikut mencermati pengumuman tersebut dan jika ada dokumen yang diketahui tidak benar, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan pada 15-18 September 2024. “Terhadap tanggapan masyarakat yang masuk akan dilakukan klarifikasi tanggal 15-21 September 2024,” ujar Sekar Anggraeni. mis
Komentar