Pengadilan Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
DENPASAR, NusaBali.com – Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (12/9/2024) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena, yang didakwa atas kepemilikan empat ekor Landak Jawa, satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, yang memutuskan untuk mengalihkan penahanan Sukena dari Lapas Kerobokan menjadi tahanan rumah.
Majelis hakim mempertimbangkan status Sukena sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab untuk menghidupi istri dan dua anaknya. "Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah, dengan syarat kooperatif dan wajib melapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis," ujar Bamadewa dalam persidangan.
Sebelumnya permohonan penangguhan penahanan Sukena diajukan oleh Pemerintah Desa Bongkasa, kuasa hukum terdakwa sebelumnya, Maqdir Ismail, serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Maqdir Ismail kini sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum terdakwa, dan posisinya digantikan oleh Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office.
Kasus yang menjerat Sukena bermula ketika pada 4 Maret 2024, petugas Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di rumahnya di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung. Di rumah tersebut ditemukan empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup. Terdakwa mengaku memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi, dan tidak berniat memperjualbelikannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam surat dakwaannya menjerat Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Sidang berikutnya akan digelar Jumat (13/9/2024) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. *cr79
1
Komentar