nusabali

DP3AP2KB Gianyar Gelar Pelatihan Konveksi Hak Anak

  • www.nusabali.com-dp3ap2kb-gianyar-gelar-pelatihan-konveksi-hak-anak

GIANYAR, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar melaksanakan pelatihan konveksi hak anak bagi gugus tugas Kabupaten Layak Anak dan SDM yang menangani pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Ruang Rapat DKPKP Gianyar, Kamis (12/9) pagi.

Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Gianyar, Anak Agung Sri Surti Sundari menyampaikan, pelatihan ini untuk memberikan kesamaan persepsi bagi gugus tugas dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan menyediakan SDM terlatih. Pelatihan bagian dari mewujudkan Gianyar sebagai KLA sehingga pembangunan anak menjadi prioritas dalam berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Agung Sri menegaskan, anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia dan modal pembangunan di masa depan. Kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang tinggi. 

“Anak-anak hendaknya dapat dipersiapkan untuk menjalani kehidupan sebagai pribadi dalam masyarakat dan dibesarkan dalam semangat perdamaian, toleransi, kebersamaan dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Agung Sri. 

Pemerintah Kabupaten Gianyar mendorong berbagai langkah dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, salah satunya melalui penerapan kebijakan KLA yang dalam pelaksanaannya memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada Konvensi Hak Anak.

“Saya berharap dengan pelaksanaan pelatihan ini gugus tugas dapat memahami dan mampu menerapkan materi yang diterima dalam pelaksanaan tugas nantinya,” harap Agung Sri.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yakni Anak Agung Putra Wirawan dari KPPAD Provinsi Bali dengan materi Konvensi Hak Anak dan Penerapannya dalam Kabupaten Layak Anak dan Kadek Isma Melandari dari UPTD PPA Kabupaten Gianyar dengan materi Perlindungan Khusus Anak. 7 nvi

Komentar