Aktivis Bebaskan Penderita ODGJ Dipasung
Komunitas Peduli Kesehatan Mental (Kopi Kental) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tabanan dan aktivis Duta Dharma bebaskan I Wayan Sumiarta, 45, dari pasung.
Sumiarta dikurung tanpa busana di sebuah kamar
TABANAN, NusaBali
Pembebasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Banjar Laing, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan ini dipantau langsung staf Kementerian Sosial, Anang Ristanto yang kunjungan kerja ke Kabupaten Tabanan. Menurut keluarga, Sumiarta dipasung kurung karena sering mengamuk.
Kondisi Sumiarta yang dipasung kurung amat memprihatikan. ODGJ ini dipasung kurung tanpa busana. Alasan keluarga, Sumiarta kerap merobek pakaiannya. Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tabanan, Driana Rika Rona mengatakan Sumiarta kembali kambuh akibat putus obat sekitar sebulan lalu. Di samping itu, keluarganya jenuh mengurusi Sumiarta. Apalagi ODGJ ini sudah lima kali bolak-balik RSJ Bangli sehingga terpaksa dikurung di dalam ruangan agar tidak mengamuk. “Sesuai undang-undang, tidak boleh ODGJ dipasung sehingga tim Kopi Kental langsung turun ke lapangan untuk membebaskan dari pemasungan,” terang Rika Rona.
Setelah dibebaskan dari pemasungan, Sumiarta akan dibawa berobat ke RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli. Buat sementara ODGJ itu dibawa ke rumah singgah dan dijadwalkan dibawa ke RSJ Bangli pada Senin (21/8) mendatang. Rika Rona menargetkan pada tahun 2018 nanti tidak ada lagi ODGJ yang dipasung. Sementara program nasional, target ODGJ bebas pasung pada tahun 2019. “Kebetulan tadi staf Kemensos turun ke Tabanan, kami ajak sekalian ke lapangan,” ungkap Rika Rona. *d
1
Komentar