nusabali

Edarkan Shabu dan Ekstasi, BD Dituntut 7,5 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-dan-ekstasi-bd-dituntut-75-tahun

DENPASAR, NusaBali - Samsul Mustakim, 34, pria asal Lumajang, Jawa Timur yang menjadi bandar (BD) shabu dan ekstasi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (10/9). Dia ditangkap dengan barang bukti 22,78 gram shabu dan 23 butir ekstasi.

Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Samsul Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 11 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” tegas JPU.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas peredaran narkotika. Di tengah upaya keras untuk memerangi peredaran narkotika, tindakan terdakwa justru bertentangan dengan misi ini dan berpotensi merusak generasi muda," tukas JPU. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan kasus ini berawal pada 3 Mei 2024, ketika Samsul menerima perintah melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama REN (yang hingga kini masih buron) untuk mengambil dan membagi paket shabu di Sanur. “Samsul kemudian membagi paket shabu tersebut menjadi 22 paket dengan berbagai ukuran dan menempelkannya di daerah Legian. Dua paket sisanya disimpan dalam kantong celana pendeknya,” ujar JPU.

Pada 1 Juni 2024, Samsul diperintahkan kembali oleh REN untuk mengambil paket shabu dan ekstasi di Jalan Sekar Sari, Gang Tagtag, Sanur, Denpasar Selatan yang diletakkan di bawah batu dengan kresek hitam. Setelah mengambil paket tersebut, Samsul menyimpannya di kamar kosnya dan menunggu instruksi lebih lanjut. 

Namun, saat berada di pinggir Jalan Kendedes, Banjar Jaba Jero, Kuta, Samsul dengan gerak-gerik mencurigakan ditangkap oleh aparat kepolisian dari Opsnal I Satresnarkoba Polresta Denpasar I Made Rudiarta, I Putu Gede Adi Arta Saputra, dan I Kadek Diana, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kuta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan rincian berat masing-masing 0,16 gram dan 0,32 gram, serta satu klip lainnya dengan berat 22,30 gram, sehingga total berat sabu yang disita mencapai 22,78 gram. Selain itu, ditemukan pula 23 butir tablet ekstasi dengan berat total 8,16 gram. 

Barang bukti lain yang ditemukan termasuk plastik klip kosong, timbangan elektrik, sendok pipet, dan gunting. “Samsul mengakui bahwa semua barang bukti tersebut milik REN dan dia hanya bertugas mengambil, membagi, dan menempelkan paket narkotika, dimana terdakwa mendapat upah Rp 50.000 setiap satu titik tempel,” kata JPU. 7 cr79

Komentar