Geng Meksiko Divonis 3 Tahun 10 Bulan
Terbukti Merampok dan Menembak WN Turki, Mehmet Turan
“Untuk ekstradisi terdakwa itu bukan kewenangan majelis untuk mengabulkan, itu kami kembalikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),”
DENPASAR, NusaBali
Merampok dan menembak warga negara (WN) Turki Mehmet Turan, 30, empat warga Meksiko divonis 3 tahun dan 10 bulan penjara pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9) pagi. Usai putusan, terdakwa mengajukan agar bisa ekstradisi atau ditahan di negara asal.
Keempat terdakwa asal Meksiko itu masing-masing Victor Eduardo Deraz Gonzalez, 35, Jose Alfonso Aramburo Contreras, 31, Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31, dan Roberto Sicairos Valdes, 26. Selama sidang pasukan TNI dan Polisi dengan persenjataan lengkap berjaga di setiap sudut ruang sidang.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan I Putu Suyoga, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan alternative kedua. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Imam Ramdhoni senada dengan terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Putusan ini turun 2 bulan dari yang dituntutkan JPU yaitu 4 tahun penjara. Selain itu, atas pengajuan untuk melakukan ekstradisi para terdakwa, majelis hakim tidak dapat mengabulkan hal tersebut karena di luar ranah kewenangan majelis hakim. “Untuk ekstradisi terdakwa itu bukan kewenangan majelis untuk mengabulkan, itu kami kembalikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Silahkan terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk berkoordinasi langsung,” ujar majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal saat keempat terdakwa tiba di Bali pada Desember 2023. Mereka menginap di wilayah Jimbaran untuk berlibur sekaligus mencari seseorang yang juga warga Turki, yaitu korban Mehmet Turan. “Selama di Bali, mereka juga sempat pergi ke Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia kaliber 9 mm dan 7,65 mm. Pistol tersebut diterima oleh terdakwa Jose Alfonso Aramburo Contreras dari seorang pria asal Indonesia di sebuah taman di Jakarta,” beber JPU.
Para terdakwa kemudian kembali ke Bali dengan membawa senjata tersebut menggunakan bus. Pada Januari 2024, mereka berkumpul di sebuah restoran di Uluwatu untuk berdiskusi tentang rencana menemukan korban. Informasi tentang keberadaan korban disebarkan melalui grup WhatsApp bernama ‘MARINA’. Setelah mengetahui lokasi korban di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez menyiapkan dua pucuk pistol dan tiga unit motor matic untuk eksekusi rencana tersebut.
Pada malam hari tanggal 22 Januari 2024, para terdakwa melakukan survei lokasi di sekitar Villa Palm House. Pada pukul 01.00 Wita tanggal 23 Januari 2024, mereka memasuki vila dan menodongkan senjata kepada security vila, I Made Sutana. Para terdakwa kemudian masuk ke dalam vila dan terjadi kekacauan saat mereka berusaha mencari korban. Mehmet Turan, yang mendengar suara gaduh, turun ke living room dan berusaha melawan terdakwa. Dalam perlawanan tersebut, Mehmet Turan tertembak dua kali, namun berhasil bertahan dan mendapatkan pertolongan dari security villa.
Kemudian, atas kejadian itu para terdakawa akhirnya ditangkap pada hari Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Satreskrim Polres Badung bersama dengan tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan Satbrimob Polda Bali. 7 cr79
Komentar