Lagi, Dua WNA Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Dua Warga Negara Asing (WNA) masing-masing berinisial GHAL, 34, asal Prancil dan NI, 41, asal Rusia dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Proses pendeportasian dikawal ketat oleh petugas.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, mengatakan kedua WNA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Rabu (11/9). Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal imigrasi.
“GHAL dan NI dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia. Mereka dikawal ketat oleh petugas hingga pesawat lepas landas,” ata Dudy pada keterangan pers yang diterima Kamis (12/9) siang.
Dudy menjelaskan, GHAL adalah pria kelahiran Clichy tahun 1989, pemegang paspor Prancis yang masuk wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Ngurah Rai. GHAL masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 1 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di Perusahaan PT Afi. Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, dia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain p0ker profesional. “GHAL pertama kali datang ke Bali pada 2021 dan saat itu dirinya memiliki seorang istri yang merupakan warga Indonesia. Namun, pada 2023 perkawinan tersebut telah berakhir. GHAL kembali ke Indonesia pada 2023 dengan visa investor,” jelasnya.
Masih menurut Dudy, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan menghabiskan waktu dengan menikmati Bali serta bermain p0ker online. GHAL juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Baru-baru ini, GHAL dibawa ke RSUP Prof Ngoerah oleh pihak kepolisian untuk perawatan setelah mabuk di Pantai Kuta. Ada dugaan GHAL mengalami gangguan kejiwaan. Meski hal itu dibantah oleh yang bersangkutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada GHAL berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari. Atas fakta-fakta yang ditemukan, GHAL terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal.
Sementara pada kasus lain, wanita Rusia berinisil NI, dikatakan datang ke Bali untuk berlibur. NI menggunakan izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Gianyar. Aktivitasnya selama di Bali yakni berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya. Namun, baru-baru ini, NI dibawa oleh Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli.
NI mengklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina berinisial K yang bekerja secara ilegal di Guest House, Tampaksiring, Gianyar. Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar.
“Namun karena pendeportasian tidak dapat segera dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari,” ungkap Dudy.
Dudy menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya. 7 ol3
1
Komentar