Apindo Bali : Jangan Sampai Rugikan Pariwisata Bali
Terkait RPMK Tembakau
DENPASAR, NusaBali - Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bali meminta pengaturan mengenai produk tembakau. Apindo Bali siap memberikan masukkan terkait perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Apindo Bali minta pembahasan mengenai RPMK tersebut mempertimbangkan dampak ekonomi, kepastian usaha.
Kemudian khusus untuk Bali, RPMK tersebut juga mempertimbangkan keberadaan Bali sebagai tujuan wisata internasional, dimana rokok atau produk tembakau atau rokok elektronik yang dibutuhkan wisatawan. Walaupun tidak semua wisatawan membutuhkannya. Ketua DPP Apindo Bali, I Nengah Nurlaba menyampaikan Kamis (12/9).
Harapannya, kata Nurlaba jangan sampai kebijakan terkait RPMK nanti berimbas kurang baik dan ‘merugikan’ perekonomian dan pariwisata Bali. Selain terkait industri kepariwisataan, Apindo meminta dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja yang diserap dari produk rokok tembakau dan rokok elektronik benar-benar harus dipertimbangkan dengan seksama oleh pemerintah.
“Karena itu kita minta kepada pemerintah, Kementerian Kesehatan agar mengkaji ulang RPMK yang sedang dibahas,” ujarnya. Apindo Bali sendiri sudah siap mengirimkan surat yang memuat masukkan, pertimbangan dan sikap terkait RPMK.
”Pelaku usaha harus diberikan hak untuk menggunakan merk dagangnya secara bebas,” kata Nurlaba. Di Bali sendiri memang tidak ada perusahaan rokok. Namun rantai distribusi ekonomi yang berkaitan dengan rokok jelas. Mulai dari agen distribusi dan ritel juga banyak menyerap tenaga kerja. Petani tembakau juga ada.
“Karena itu sepatutnya rancangan ini (RPMK) melibatkan dan mendengar (masukkan) dari dunia usaha. Terutama industri yang terkait,” tambah Anak Agung Gde Agung Widhyana atau Gung Widhyana, Wakil Ketua Apindo Bali.
Walau demikian, Gung Widhyana menandaskan bukan berarti Apindo abai terhadap kesehatan. Apindo, dalam hal ini Apindo Bali tegasnya tetap konsern dengan Indonesia sehat. Dia mencontohkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus konsisten dilaksanakan. Contoh lainnya larangan penjualan rokok kepada anak dibawah umur atau dibawah 21 tahun, harus lebih keras ditegakkan. K17.
1
Komentar