Happy Ending! Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Si Pemelihara Landak Jawa
DENPASAR, NusaBali.com – Sidang lanjutan kasus kepemilikan empat ekor Landak Jawa yang dilindungi dengan terdakwa I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekaligus pledoi dari terdakwa.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU di bawah komando Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut agar terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari segala tuduhan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk melanggar hukum terkait kepemilikan satwa yang dilindungi.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi,” ujar Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam persidangan.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), yang menjadi dasar dakwaan terhadap terdakwa.
Selain itu, JPU meminta agar empat ekor Landak Jawa yang disita dari rumah terdakwa di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Landak Jawa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada pihak BKSDA agar dapat dilepasliarkan ke alam liar,” tambah Jaksa.
Atas tuntutan bebas yang diajukan JPU, tim kuasa hukum Berdikari Law Office di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika memberikan apresiasinya. Apalagi sebelumnya Sukena di bawah ancamjan pidana lima tahun penjara.
“Apresiasi kepada Jaksa penuntut Umum atas tuntutan bebas kepada terdakwa. Sedari awal kasus ini memang terasa dipaksakan,” ujar Pasek Suardika.
Kasus ini berawal pada Maret 2024, ketika petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di rumah terdakwa. Di sana, petugas menemukan empat ekor Landak Jawa yang dipelihara oleh terdakwa tanpa dokumen atau izin resmi. Terdakwa mengaku memelihara satwa tersebut karena hobinya terhadap binatang, tanpa ada niat untuk menjual atau memperdagangkannya.
Meski Landak Jawa termasuk dalam satwa yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki motif jahat atau komersial dalam memelihara satwa tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (19/9/2024) pekan depan untuk pembacaan putusan. Sementara itu, terdakwa I Nyoman Sukena yang hadir dalam persidangan tetap tenang menunggu keputusan akhir yang akan menentukan nasib hukumnya.
1
Komentar