nusabali

I Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa untuk Lindungi Satwa

  • www.nusabali.com-i-nyoman-sukena-pelihara-landak-jawa-untuk-lindungi-satwa

DENPASAR, NusaBali.com - Gede Pasek Suardika, kuasa hukum I Nyoman Sukena, memberikan apresiasi dan tak menutup rasa bahagianya setelah Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9/2024) siang.

Meski begitu, lawyer dari Kantor Hukum Berdikari Law Office ini tetap memberikan pandangan hukum dalam pledoi yang dibacakan terkait kasus dugaan pemeliharaan satwa dilindungi, yaitu landak Jawa. Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memelihara dua ekor landak yang kemudian berkembang biak menjadi empat ekor.

Dalam pledoinya, Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan. "Kasus ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau karena apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk penyelamatan, bukan kejahatan," ucapnya.

Menurut Pasek, Sukena hanya berniat melindungi dua ekor landak yang ia temukan di ladang miliknya. "Terdakwa tidak ingin landak tersebut dibunuh oleh orang lain, sehingga dipelihara dan dirawat hingga berkembang biak," katanya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah berniat memperdagangkan satwa tersebut.

Sebagaimana diungkap dalam persidangan, di daerah tempat tinggal Sukena, landak dianggap sebagai hama yang merusak tanaman. "Terdakwa justru menyelamatkan satwa ini dari pembunuhan. Ia merawat dan membiarkan landak berkembang biak dalam kondisi sehat," jelas Pasek.

Ia juga mengkritik bahwa dakwaan jaksa lebih bersifat administratif, bukan pidana. "Terdakwa tidak memiliki izin memelihara satwa dilindungi, namun perbuatan terdakwa sama sekali bukan tindak kejahatan. Ini masalah administrasi, bukan pelanggaran yang merusak ekosistem," tegasnya.

Pasek menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan mempertimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. "Jika hukum hanya menekankan aspek legal formal tanpa memperhatikan keadilan dan kemanfaatan, maka yang dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.

Ia juga merujuk pada pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam konservasi sumber daya alam. "Apa yang dilakukan oleh terdakwa seharusnya diapresiasi karena menyelamatkan satwa, bukan malah dipenjarakan."

Pasek juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak berwenang terkait satwa dilindungi di desa tempat tinggal terdakwa. "BKSDA Bali mengakui bahwa tidak pernah melakukan penyuluhan di wilayah tersebut, sehingga masyarakat tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang satwa dilindungi," jelasnya.

Pasek pun meminta agar majelis hakim membebaskan I Nyoman Sukena. "Terdakwa tidak bersalah karena hanya berniat melindungi satwa. Landak-landak tersebut berkembang biak dalam perawatannya dan tidak ada bukti bahwa terdakwa memperjualbelikan satwa itu," katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Komentar