Seleksi CASN 2024: Ombudsman Bali Minta Peserta Maksimalkan Masa Sanggah
DENPASAR, NusaBali.com - Masa pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 telah berakhir. Selanjutnya, akan diumumkan hasil seleksi administrasi di mana peserta seleksi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat melakukan sanggahan.
Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, hasil seleksi administrasi CASN 2024 bakal diumumkan, Sabtu (14/9/2024) ini sampai Kamis (19/9/2024).
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (20/9/2024) sampai Minggu (22/9/2024). Selama masa sanggah, peserta seleksi yang merasa seharusnya tidak TMS karena alasan kuat diberikan waktu oleh BKN untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Ombudsman RI turut melakukan pengawasan terhadap tahapan seleksi CASN 2024. Laporan terkait dugaan maladministrasi seleksi CASN menjadi domain Ombudsman.
Meski begitu, Ombudsman mendorong peserta seleksi CASN 2024 untuk menempuh jalur pengajuan keberatan yang sudah ada terlebih dahulu, yakni masa sanggah. Selain itu, Ombudsman juga meminta penyelenggara seleksi lebih serius merespons komplain peserta.
"Karena kalau ada yang melapor ke kami tapi belum memanfaatkan masa sanggah, kami dorong untuk ke jalur itu dulu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat ditemui NusaBali.com di Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Sri berharap masa sanggah tidak terlalu singkat, agar peserta seleksi mendapat waktu yang cukup memeriksa dan menyusun sanggahan. BKN menyediakan waktu tiga hari untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Bagi Sri, itu sudah cukup namun akan lebih baik jika diberi waktu lima hari kerja.
"Menyanggah itu butuh waktu, termasuk saat masuk ke sistemnya itu bisa cepat, bisa lama karena banyak yang memakai. Kalau bisa sistem pengaduan (sanggah) itu lebih sederhana dengan pilihan kanal-kanal lain," imbuh Sri.
Selain meminta memaksimalkan masa sanggah, Sri juga berpesan kepada peserta seleksi untuk teliti menyimak detail persyaratan sebelum menyanggah. Hal yang sama juga dipesankan ke penyelenggara seleksi agar hati-hati menyeleksi persyaratan peserta.
Sebab, ada kasus di mana peserta seleksi yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan lolos sampai tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Peserta itu keluar dengan nilai tinggi, namun akhirnya dicoret lantaran baru terungkap kualifikasinya tidak sesuai.
"Tahun ini kami memang tidak membuka posko khusus untuk pengaduan tahapan seleksi CASN. Tapi, kalau ada laporan masuk, bisa melalui kanal-kanal kami yang sudah ada. Atau, bisa via Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) kalau diperlukan," tegas Sri. *rat
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (20/9/2024) sampai Minggu (22/9/2024). Selama masa sanggah, peserta seleksi yang merasa seharusnya tidak TMS karena alasan kuat diberikan waktu oleh BKN untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan Ombudsman RI turut melakukan pengawasan terhadap tahapan seleksi CASN 2024. Laporan terkait dugaan maladministrasi seleksi CASN menjadi domain Ombudsman.
Meski begitu, Ombudsman mendorong peserta seleksi CASN 2024 untuk menempuh jalur pengajuan keberatan yang sudah ada terlebih dahulu, yakni masa sanggah. Selain itu, Ombudsman juga meminta penyelenggara seleksi lebih serius merespons komplain peserta.
"Karena kalau ada yang melapor ke kami tapi belum memanfaatkan masa sanggah, kami dorong untuk ke jalur itu dulu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti saat ditemui NusaBali.com di Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Sri berharap masa sanggah tidak terlalu singkat, agar peserta seleksi mendapat waktu yang cukup memeriksa dan menyusun sanggahan. BKN menyediakan waktu tiga hari untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Bagi Sri, itu sudah cukup namun akan lebih baik jika diberi waktu lima hari kerja.
"Menyanggah itu butuh waktu, termasuk saat masuk ke sistemnya itu bisa cepat, bisa lama karena banyak yang memakai. Kalau bisa sistem pengaduan (sanggah) itu lebih sederhana dengan pilihan kanal-kanal lain," imbuh Sri.
Selain meminta memaksimalkan masa sanggah, Sri juga berpesan kepada peserta seleksi untuk teliti menyimak detail persyaratan sebelum menyanggah. Hal yang sama juga dipesankan ke penyelenggara seleksi agar hati-hati menyeleksi persyaratan peserta.
Sebab, ada kasus di mana peserta seleksi yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan lolos sampai tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Peserta itu keluar dengan nilai tinggi, namun akhirnya dicoret lantaran baru terungkap kualifikasinya tidak sesuai.
"Tahun ini kami memang tidak membuka posko khusus untuk pengaduan tahapan seleksi CASN. Tapi, kalau ada laporan masuk, bisa melalui kanal-kanal kami yang sudah ada. Atau, bisa via Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) kalau diperlukan," tegas Sri. *rat
1
Komentar