nusabali

JPU Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Jadi ‘Kado’ Ultah, Terdakwa Kasus Landak Jawa

  • www.nusabali.com-jpu-tuntut-bebas-nyoman-sukena

Sukena mengaku tak akan ajukan permohonan izin memelihara landak jawa ke BKSDA, karena merasa trauma, namun dipastikan dia tetap menyayangi binatang

DENPASAR, NusaBali
I Nyoman Sukena,39, terdakwa kasus kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica) dituntut bebas oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Gatot Hariawan dkk dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9). JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin, namun tidak terbukti memiliki niat memperjualbelikan maupun membunuh landak tersebut. Untuk itu JPU menyatakan terdakwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tuntutan bebas ini pun menjadi kado ultahnya yang ke-39 bagi Sukena pada, Jumat kemarin.

“Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara Landak Jawa (hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Meminta kepada majelis supaya membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan. 

Sukena juga dinilai tidak memiliki unsur yang memberatkan dalam tuntutannya, sedangkan dalam pertimbangan meringankan JPU menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. Terdakwa bukan merupakan residivis, dan kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.

Selain itu, JPU meminta agar empat ekor landak jawa yang disita dari rumah terdakwa di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. “Landak Jawa yang menjadi barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk negara dan akan diserahkan kepada pihak BKSDA agar dapat dilepasliarkan,” imbuh JPU.

Ditemui setelah sidang atas tuntutan bebas yang diajukan JPU, I Nyoman Sukena tampak lega dan bersyukur atas hasil sidang ini, sedangkan untuk landak miliknya diperintahkan untuk diberikan ke BKSDA untuk dilepasliarkan, Sukena mengatakan ikhlas. “Saya akan ikhlaskan demi kelancaran hidup mereka di alam, ke depannya saya akan berhati-hati lagi dalam memelihara binatang yang memang tidak tahu apakah itu dilindungi atau tidak. Atas kasus ini saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya,” kata Sukena.

Terdakwa I Nyoman Sukena (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Jumat (13/9). –ANTARA 

Ketika ditanya apakah akan mengupayakan untuk mengajukan izin ke BKSDA untuk kembali merawat landak jawa itu, Sukena mengatakan tidak. “Saya tidak akan ajukan, sudah trauma, melihat landak sama dengan masa awal-awal masuk penjara, tapi akan tetap jadi penyayang binatang. Tidak ada kompensasi, sudah bisa pulang ke rumah sudah bahagia sekali bisa berkumpul dengan keluarga,” ungkap Sukena yang kemarin langsung dipeluk sang istri Ni Made Lastri usai sidang. 

Sedangkan tim penasihat hukum Berdikari Law Office di bawah pimpinan Gede Pasek Suardika (GPS) memberikan apresiasi. Apalagi sebelumnya Sukena di bawah ancaman pidana lima tahun penjara. “Kami apresiasi dan menaruh hormat ke teman-teman penegak hukum dari JPU, karena artinya JPU memang hadir mewakili negara untuk merawat keadilan, sehingga tuntutan yang diberikan adalah tuntutan yang sesuai dengan fakta hukum,” ujar Pasek Suardika.

GPS juga menyoroti bahwa dalam kasus ini, tidak hanya alasan penghapus pidana yang relevan, tetapi juga fakta bahwa terdakwa tidak bersalah sesuai dengan unsur dakwaan. Menurutnya, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum, terutama dalam menerapkan undang-undang pidana khusus. Ia menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap undang-undang, terutama dalam konteks pelestarian dan konservasi. 

“Ketika berbicara tentang pidana khusus, aparat penegak hukum harus membaca dan memahami undang-undang secara lengkap. Undang-undang tentang konservasi, misalnya, memiliki norma utama yang berkaitan dengan pelestarian. Oleh karena itu, tindakan pelestarian tidak seharusnya didekati dengan pemidanaan,” jelasnya.

“Cara menafsirkan undang-undang perlu pendalaman lebih lanjut. Walaupun secara prinsip undang-undang itu diketahui seluruh rakyat Indonesia, tapi undang-undang konservasi ini memiliki konteks yang berbeda, karena ada melibatkan negara dan pemerintah dalam membangun kesadaran partisipasi masyarakat. Nah ini masyarakat telah berpartisipasi kok dihukum, ini kan konfliknya di situ” lanjutnya.

Pasek Suardika berharap agar ada peningkatan kapasitas dalam proses penyidikan kasus-kasus seperti ini. “Saya berharap ke depan ada peningkatan kapasitas dalam penyidikan agar kasus-kasus semacam ini tidak langsung dibawa ke pengadilan. Penjara kita sudah penuh, dan itu menambah beban negara. APBN kita tersedot cukup banyak untuk membiayai narapidana. Mereka kan hanya diam tidak produktif,” tandas Pasek Suardika. Selain itu, dia berharap jangan sampai ada lagi kasus seperti Sukena ini. Sebelumnya, JPU mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Terdakwa mengaku awalnya memelihara 2 ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembangbiak menjadi 4 ekor. Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan. Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis (12/9), atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. 7 cr79

Komentar