Koster-Giri, Mulia-PAS Dinyatakan Memenuhi Syarat Administratif
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Provinsi Bali menyatakan dua bakal Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (Pilgub) 2024 telah memenuhi syarat administratif berdasarkan hasil verifikasi persyaratan calon.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela Lomba Poster-Mural dan Pameran Kartun 'Bali yang Diinginkan' di Sekretariat KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (14/9/2024).
"Dari hasil rapat pleno kami, semuanya (Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana) telah memenuhi syarat administratif. Visi misi mereka juga akan kami buka besok (Minggu, 15/9/2024)," ujar Lidartawan.
Sebelum menetapkan bahwa kedua bakal paslon telah memenuhi syarat, tim verifikator KPU Bali telah menelusuri seluruh dokumen persyaratan calon. Penelusuran dan pemeriksaan keabsahan dan kesesuaiannya dilakukan dengan hati-hati dan secara faktual.
Meski begitu, KPU Bali mengakui bahwa mungkin saja ada yang terlewat di luar jangkauan tim verifikator. Untuk itu, masyarakat diajak memberikan masukan dan tanggapan, serta catatan terhadap dua bakal paslon ini sampai Jumat (20/9/2024) nanti.
"Bisa saja kami, misalkan, surat itu dari instansi bersangkutan tapi bisa saja bodong. Contoh, Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan tidak pailit, bisa saja dia pailit di tempat lain. Nah, untuk itu kami minta tanggapan masyarakat," imbuh Lidartawan.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan melalui kanal-kanal KPU Bali, termasuk via luring langsung ke sekretariatnya di Niti Mandala. Laporan ini harus berdasar dan jelas siapa pelaporannya agar bisa ditindaklanjuti KPU ke tahap klarifikasi.
Selanjutnya, KPU Bali akan masuk ke rapat pleno tertutup untuk menetapkan Koster-Giri dan Mulia-PAS sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2024-2029, Minggu (22/9/2024). Senin (23/9/2024), nomor urut paslon akan diundi untuk menghadapi masa kampanye mulai Rabu (25/9/2024). *rat
"Dari hasil rapat pleno kami, semuanya (Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana) telah memenuhi syarat administratif. Visi misi mereka juga akan kami buka besok (Minggu, 15/9/2024)," ujar Lidartawan.
Sebelum menetapkan bahwa kedua bakal paslon telah memenuhi syarat, tim verifikator KPU Bali telah menelusuri seluruh dokumen persyaratan calon. Penelusuran dan pemeriksaan keabsahan dan kesesuaiannya dilakukan dengan hati-hati dan secara faktual.
Meski begitu, KPU Bali mengakui bahwa mungkin saja ada yang terlewat di luar jangkauan tim verifikator. Untuk itu, masyarakat diajak memberikan masukan dan tanggapan, serta catatan terhadap dua bakal paslon ini sampai Jumat (20/9/2024) nanti.
"Bisa saja kami, misalkan, surat itu dari instansi bersangkutan tapi bisa saja bodong. Contoh, Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan tidak pailit, bisa saja dia pailit di tempat lain. Nah, untuk itu kami minta tanggapan masyarakat," imbuh Lidartawan.
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan melalui kanal-kanal KPU Bali, termasuk via luring langsung ke sekretariatnya di Niti Mandala. Laporan ini harus berdasar dan jelas siapa pelaporannya agar bisa ditindaklanjuti KPU ke tahap klarifikasi.
Selanjutnya, KPU Bali akan masuk ke rapat pleno tertutup untuk menetapkan Koster-Giri dan Mulia-PAS sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode 2024-2029, Minggu (22/9/2024). Senin (23/9/2024), nomor urut paslon akan diundi untuk menghadapi masa kampanye mulai Rabu (25/9/2024). *rat
Komentar