Pesan Makan Pakai Transfer Palsu, Guru asal Pakistan Disidang
DENPASAR, NusaBali - Guru asal Pakistan, Omer Faraz, 31, menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada Kamis (12/9). Faraz diduga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu.
Dia memesan makanan sebanyak 38 kali pada periode 16 April sampai 7 Juni 2024 dengan menggunakan bukti pembayaran fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 29 juta.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol, terdakwa Omer Faraz didakwa dengan Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai manipulasi informasi elektronik dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kejahatan yang dilakukan pria berambut gondrong itu terungkap berawal kecurigaan dari karyawan akunting restoran Luh AADS, 31. Pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 Wita saksi asal Karangasem ini mencurigai bukti transfer pemesanan makanan atas nama Vikas Chahal. Kecurigaannya itu dilaporkan kepada bosnya TJH.
Pada hari yang sama muncul pemesanan lagi atas nama Vikas Chahal. Pelaku memesan makanan dan minuman dengan harga total Rp 1.025 100. Meskipun telah dicurigai, namun TJH tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
“Korban menyuruh karyawannya untuk mengecek riwayat orderan atas nama Vikas. Diketahui pemesan atas nama Vikas ini mengorder makanan di sana sejak 16 April 2024. Pemesan atas nama Vikas ini mengirim bukti transfer ke rekening perusahaan korban, namun tidak ada uangnya. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Mengwi,” kata Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma beberapa waktu lalu.
Menerima laporan itu, tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari para saksi dan petunjuk lainnya, pelaku penipuan itu mengarah kepada OF yang menginap di kawasan Desa Canggu, dan dilakukan penangkapan pada Jumat (7/6) petang.
Pada saat disergap polisi, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya sesuai laporkan korban. Pelaku memesan makanan dan mengirimkan bukti pembayaran fiktif. Pelaku memesan makanan melalui pesan WhatsApp dengan nama pemesan Vikas. Makanan yang dipesannya diambil ojek online untuk diantar ke tempatnya.
“Pelaku edit struk pembayaran dengan nama Bank HSBC dengan nomor rekening atas nama Vikas. Pembayaran fiktif itu dilakukan pelaku sebanyak 38 kali hingga membuat korban rugi Rp 29.868.900,” ucap Ipda Sukarma.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo Y33s, 32 bukti transfer fiktif, 4 kotak makanan warna cokelat, dan 1 buah tas belanja warna cokelat. 7 cr79
1
Komentar