378 WNA Dideportasi dari Bali
MANGUPURA, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenumham) Bali, hingga 9 September 2024 telah mendeportasi 378 Warga Negara Asing (WNA). Jumlah ini meningkat dibandingkan 2023, sebanyak 335 WNA.
Ratusan WNA yang dideportasi ke negaranya, dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Menariknya, Rudenim Denpasar mendominasi statistik ini dengan menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mendeportasi 203 WNA, melampaui unit lainnya di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, mengatakan deportasi merupakan tindakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diterapkan terhadap warga WNA. Dalam enam bulan pertama 2024, deportasi mencatatkan porsi sebesar 73,64 persen dari keseluruhan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) nasional, dengan 1.503 WNA dideportasi dari Indonesia. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 135,21 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, di mana hanya 639 orang asing yang dideportasi.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Silmy Karim pada keterangan pers yang diterima, Jumat (13/9).
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, pihaknya di Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional ‘Jagratara’. Operasi ini berhasil menjaring 914 orang asing pada Mei 2024 dan 1.293 orang pada Juli 2024. Di Bali, operasi khusus yang dikenal dengan nama Bali Becik yang dilaksanakan pada Juni 2024, berhasil mengidentifikasi dan menangkap 103 orang asing yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional.
“Saya tidak bosan-bosan mengimbau jajaran baik di pusat maupun daerah agar bertindak responsif terhadap potensi gangguan asing yang muncul. Untuk memberi efek jera dan menjaga martabat pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Di mana ada WNA yang melanggar aturan, kami akan tindak,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Nyoman Asta, mengungkapkan data terbaru terkait TAK untuk periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2024. Selama periode tersebut, sebanyak 101 warga negara asing (WNA) telah dikenai TAK pendeportasian. “Selain itu, 147 orang asing mendapat TAK pendetensian, dan 83 orang asing mendapat TAK penangkalan,” tambah Asta.
Asta menjelaskan bahwa dari total TAK yang diberikan, pelanggaran paling umum terdiri dari 93 kasus terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 103 kasus akibat overstay. Data ini menunjukkan tingginya kasus pelanggaran imigrasi, terutama terkait tinggal lebih lama dari izin yang diberikan. Mengenai negara asal pelanggar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa warga negara Nigeria menduduki urutan teratas dengan 23 kasus, diikuti oleh China dengan 18 kasus, Rusia dengan 16 kasus, Australia dengan 13 kasus, Amerika Serikat dengan 12 kasus, dan Ukraina dengan 9 kasus. “Semua masih data per Agustus,” imbuhnya. 7 ol3
Komentar