Promosikan Judol, 3 Selebgram Dijerat UU ITE
SINGARAJA, NusaBali - Polisi kembali mengamankan tiga orang selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosialnya.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, polisi tidak menahan ketiga tersangka dengan pertimbangan kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, tiga selebgram yang diamankan tersebut berinisial KAC, 18, asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW, 20, asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, dan satu pelaku berusia 15 tahun asal Kecamatan Kubutambahan.
Ia membeberkan, ketiga selebgram itu diamankan pada tanggal 2 dan 3 September. “Ketiganya disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya, Jumat (13/9) dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng.
Adapun KAC diketahui memiliki pengikut (followers) sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media Instagram miliknya. KAC mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.
Tak hanya itu, perempuan merupakan mahasiswa ini ternyata mengelola akun kedua, yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online sejak 23 Agustus 2024. KAC mendapat upah Rp 500 ribu per bulan. “Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya,” ungkapnya.
Kemudian selebgram berinisial NLW menggunakan akun instagramnya yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu, untuk mempromosikan link judi online. Link situs judi tersebut dipromosikan melalui unggahan insta story pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. NLW diberikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening.
Pelaku ketiga mempromosikan situs judi online di akun sosial media Instagramnya yang memiliki pengikut 16,8 ribu. Diketahui pelaku ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA. “Yang bersangkutan mempromosikan link judi online sejak tahun 2023. Mendapat upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan,” lanjut AKP Widura.
Dalam kasus ini, penyidik menyita tangkapan layar unggahan konten ketiga selebgram tersebut yang berisikan promosi situs judi online. Handphone ketiga pelaku juga disita sebagai alat bukti. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan satu orang masih di bawah umur. Polisi hanya mengenakan wajib lapor seminggu sekali terhadap mereka. 7 mzk
1
Komentar