Promosikan Villa dengan Izin Tinggal Kunjungan
Pasutri WNA Jerman Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial MAK, 68, dan BK, 69.
Pasangan WNA lansia itu dideportasi, karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka kedapatan memasarkan villa padahal izin tinggal yang dimiliki adalah visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua WNA tersebut dideportasi pada Kamis (12/9), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Keduanya menumpangi penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Colombo, Sri Lanka.
“Sebelumnya, kedua WNA ini kami amankan dalam operasi pengawasan keimigrasian ‘Jagratara’ yang berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal 21-22 Agustus 2024,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (13/9) siang.
Saat itu, petugas mengamankan bule pasutri itu di sebuah villa di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng. Petugas kemudian memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian keduanya. Hingga akhirnya didapati penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kedua WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pasutri WNA Jerman iti telah berulang kali masuk ke Indonesia, selama 10 tahun belakangan. Setiap tahunya, mereka bisa berkunjung hingga dua kali ke wilayah Bali. Mereka ke Bali untuk memasarkan villa di wilayah Buleleng.
“Keduanya menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan kegiatan promosi villa dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan,” kata Hendra.
Setelah menjalani pemeriksaan, pasutri itu kemudian dideportasi. “Kami juga masukkan keduanya dalam daftar penangkalan. Tindakan ini kami ambil, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian," lanjut dia.
Hendra menambahkan, pihaknya akan secara tegas melakukan tindakan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian. Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.7 mzk
1
Komentar