Galungan dan Kuningan, KPU Bali Rencana Liburkan Kampanye Rapat Umum
DENPASAR, NusaBali.com - Hari pertama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan, Rabu (25/9/2024) mendatang. Untuk itu, KPU Provinsi Bali berencana menyepakati penyesuaian jadwal kampanye dengan peserta pilkada khusus di Pulau Dewata.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, wacana ini berkaca dari preseden kampanye nasional. Biasanya kalau ada hari besar keagamaan, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini, jadwal kampanye diliburkan untuk menghormati acara keagamaan tersebut.
"Kami akan sampaikan ke peserta pilkada supaya libur berkampanye, khususnya rapat umum di hari-hari itu, yaitu Galungan dan Kuningan," jelas Lidartawan kepada kawak media di sela acara lomba poster-mural 'Bali yang Diinginkan' di Sekretariat KPU Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (14/9/2024).
"Kami akan sampaikan ke peserta pilkada supaya libur berkampanye, khususnya rapat umum di hari-hari itu, yaitu Galungan dan Kuningan," jelas Lidartawan kepada kawak media di sela acara lomba poster-mural 'Bali yang Diinginkan' di Sekretariat KPU Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (14/9/2024).
Lidartawan berharap, para peserta pilkada mau menyepakati hal ini saat dikoordinasikan di sela acara pengundian nomor urut, Senin (23/9/2024) nanti. Alasannya, agar acara keagamaan tidak terganggu baik secara mobilitas masyarakat ke tempat-tempat suci maupun esensi hari raya itu sendiri.
Ketika ditanya apakah hanya kampanye dalam bentuk rapat umum yang bakal diliburkan, Lidartawan belum bisa memastikan. Ini kembali ke hasil kesepakatan KPU dengan peserta pilkada nanti. Namun, menurut pria kelahiran Desa Sangsit, Sawan, Buleleng ini, rapat umum paling berpotensi menganggu kenyamanan.
"Tapi, kalau boleh saya minta, tidak usah kampanyelah di hari raya. Sembahyang dululah di rumah masing-masing. Nanti setelah (hari raya) itu baru kampanye lagi," imbuh Lidartawan.
Lebih lanjut, Lidartawan juga menegaskan, tidak ada kampanye di pura-pura yang mana sudah tegas kampanye di tempat ibadah dilarang undang-undang. Lebih spesifik, aktivitas kampanye yang dimaksud adalah mengandung ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Bagaimana dengan simakrama (silaturahmi) yang belakangan jadi bentuk kampanye yang naik daun sekaligus aktivitas kekeluargaan di hari raya? "Ya kalau Galungan, mereka mengunjungi keluarganya masa kami melarang? Dan, kami rasa orang Bali sudah bijak soal itu," tutur Lidartawan.
Oleh karena itu, hampir pasti jika seiya sekata antara KPU dan peserta pilkada, kampanye berformat rapat umum dengan massa besar akan diliburkan. Sementara itu, bentuk kampanye lain dengan massa terbatas dan cenderung lebih kondusif masih akan diizinkan meskipun para paslon diharapkan bijak memahami desa, kala, dan patra. *rat
1
Komentar