Galungan – Kuningan Kampanye Diliburkan
KPU Bali menyatakan berkas calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Koster–Giri dan Mulia–PAS memenuhi syarat.
DENPASAR, NusaBali
Hari Raya Galungan pada Rabu (25/9/2024) dan Kuningan pada Sabtu (5/10/2024) akan jatuh di tengah-tengah masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meniadakan kampanye pada saat dua hari suci tersebut.
“Galungan dan Kuningan kita tidak akan lakukan kampanye. Kita menghargai hari raya besar keagamaan. Kita tidak akan melakukan kampanye, libur,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di sela kegiatan lomba mural di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (14/9).
Lidartawan yakin seluruh pasangan calon (paslon) dan partai politik pendukung akan menyepakati kebijakan tersebut. Galungan jatuh pada hari pertama masa kampanye, Rabu (25/9/2024) pun Kuningan (5 Oktober 2024) masih berada di awal masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan, 25 September hingga 24 November 2024.
“Nanti kita sepakati (dengan paslon dan partai pendukung),” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, ini.
Sebelumnya komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan menyampaikan hari pertama kampanye biasanya dilakukan dengan persembahyangan bersama baik oleh paslon maupun jajaran KPU Bali. Namun, karena bertepatan Hari Raya Galungan kemungkinan tradisi tersebut akan disesuaikan.
John mengatakan masing-masing pihak perlu diberikan kesempatan menjalankan persembahyangan bersama orang-orang terdekat terlebih dahulu. “Biasanya kalau tradisi kita itu hari pertama kampanye kita lakukan sembahyang bersama. Tapi karena ini bertepatan dengan Galungan kita juga harus pikirkan,” ucap John.
KPU Bali mengimbau agar para paslon tetap menghormati umat Hindu yang tengah merayakan Hari Suci Galungan. Apalagi pada hari pertama masa kampanye tidak ada kampanye akbar. John pun mewanti-wanti paslon tidak melakukan kampanye di pura.
KPU Bali menyatakan syarat administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster–Giri Prasta dan Made Muliawan Arya–Putu Agus Suradnyana memenuhi syarat.
“Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin, semua calon memenuhi syarat administrasi, belum ditetapkan baru diumumkan secara administratif memenuhi,” kata Lidartawan.
Adapun informasi hasil penelitian terhadap syarat administrasi peserta Pilkada Bali diumumkan dalam surat pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024 yang berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Lidartawan mengatakan setelah mengumumkan hasil pemeriksaan syarat Koster–Giri dan Mulia–PAS, selanjutnya mereka membuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan.
“Kami akan menunggu tanggapan masyarakat mungkin saja ada yang bilang tidak gagal di syarat tertentu padahal gagal, silakan sampaikan nanti diklarifikasi,” ujar Lidartawan.
Usai tahap tersebut KPU Bali akan melakukan pleno penetapan pasangan calon Pilkada Bali pada 22 September 2024 bersamaan dengan pleno daftar pemilih tetap (DPT).
Pada esok harinya, KPU Bali akan melakukan pengundian nomor urut calon di Kantor KPU Bali dengan mengundang pasangan calon dan sejumlah pendukung, diikuti dengan melakukan deklarasi pemilu damai.
Proses kampanye akan dimulai 25 September 2024, namun karena bertepatan dengan Hari Raya Galungan maka penyelenggara akan berkomunikasi dengan peserta pilkada untuk libur pada hari tersebut serta saat Hari Raya Kuningan yang jatuh pada 5 Oktober 2024. 7 a, ant
1
Komentar