Bobol Rumah, Satu Orang Pelaku Dijuk
Rekan Pelaku Kini Masih Buron
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
DENPASAR, NusaBali
Saru dari dua maling bobol rumah di Denpasar Barat, Sahril, 43, berhasil diringkus aparat Polsek Denpasar Barat, pada Rabu (12/9) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka itu disergap polisi di salah satu warung di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat. Sementara satu orang tersangka lainnya bernama Eko masih dalam pengejaran polisi. Eko kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (14/9) mengatakan, para tersangka ini nekat membobol rumah milik Putu Agus Mahendra, 44, yang berada di Jalan Gunung Karang II Nomor 1, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Senin (5/8). Rumah tersebut dibobol kedua tersangka asal Makassar ini saat pemilik rumah sedang di apotek. Para tersangka mencuri satu unit laptop dan tiga unit handphone (HP).
Pada saat masih di apotek, korban ditelepon oleh anaknya, menceritakan gembok pintu gerbang dan pintu rumah rusak. Selain itu, situasi rumah juga berantakan. “Mendapat kabar buruk itu korban langsung pulang ke rumah. Sampai di rumah korban mengecek semua barang-barang dan diketahui satu unit laptop dan tiga unit HP hilang. Kejadian itupun dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Barat,” ungkap AKP Sukadi.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (12/9) polisi mengamankan seorang pria bernama Wahyudin, 32 di Jalan Raya Teuku Umar, Denpasar Barat. Wahyudin diamankan polisi karena membawa laptop milik korban.
“Berdasarkan hasil interogasi, Wahyudin mengaku laptop itu dia beli dari seseorang seharag Rp 1 juta. Nah, dari sanalah petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung ditangkap hari itu juga,” lanjut AKP Sukadi.
Pada saat disergap, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif. Tersangka Sahril mengaku pencurian itu dilakukannya bersama temannya bernama Eko. Hingga kemarin aparat Polsek Denpasar Barat masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Eko.
Tersangka Sahril mengaku mencuri dengan temannya bernama Eko. Barang hasil pencurian itu dibagi. Tersangka Sahril mendapat bagian laptop yang kemudian dijual kepada Wahyudin seharga Rp 1 juta. Sementara tersangka Eko mendapat bagian tiga unit HP. Tersangka Sahril dan barang bukti satu unit laptop kini diamankan di Rutan Mapolsek Denpasar Barat. “Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKP Sukadi. 7 pol
Komentar