Nyuri HP di Tempat Laundry, Karyawan Swasta Diringkus Polisi
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria diketahui bernama Akbar Fatur Rahman, 21, diringkus aparat Polsek Denpasar Utara atas dugaan tindak pidana pencurian. Akbar ditangkap di Jalan Nusa Kambangan, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (11/9).
Penangkapan lelaki kelahiran Denpasar, 3 Juni 2003 ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Wynne Lamounta, 23. Perempuan asal Gersik, Jawa Timur itu melaporkan kehilangan handphone (HP) iPhone. HP seharga Rp 9,5 juta itu hilang di Gede Coin Laundry, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Selasa (10/9) malam sekitar 19.30 Wita.
Pada saat itu korban datang ke TKP untuk menyuci pakaian. Saat tiba di TKP, korban meletakan HP tersebut di atas mesin cuci. Kemudian korban pulang dan singgah makan malam di sebuah warung. Saat itulah baru korban menyadari HP-nya hilang.
“Mengetahui HP hilang, korban berusaha kembali lagi ke Gede Coin Laundry. Sampai di sana korban tak menemukan HP tersebut. Karyawan di sana juga mengaku tak mengetahui ada HP di atas mesin cuci. Akhirnya korban lapor ke Polsek Denpasar Utara,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, pada Senin (16/9) siang.
Berdasarkan laporan kehilangan itulah, unit Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan ddata dan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku pencurian itu mengarah kepada Akbar, hingga dilakukan penangkapan keesokan harinya.
Kepada polisi Akbar mengakui perbuatannya mencuri HP korban. Lelaki yang merupakan karyawan swasta itu datang ke TKP bersama sang istri untuk mencuci pakaian. Melihat HP itu, Akbar langsung mengambilnya. “Sebenarnya, menurut pelaku sempat dilarang istrinya, namun dia (Akbar) tetap mengambil HP itu. Sampai di rumah kartu SIM HP itu dibongkar. Rencananya HP itu untuk digunakannya sendiri,” kata AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar