nusabali

Curi Sirip Papan Selancar, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

  • www.nusabali.com-curi-sirip-papan-selancar-pria-41-tahun-ditangkap-polisi

MANGUPURA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Kuta Utara meringkus seorang pencuri perlengkapan papan surfing bernama Daud Yusuf Malo Elopada, 41, Jumat (13/9).

Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka itu disergap petugas di tempat persembunyiannya di Jalan Bumbak Dauh, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Penangkapan terhadap tersangka asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilakukan setelah Polsek Kuta Utara menerima laporan dari Ni Luh Sumandewi, 29. Korban asal Banjar Padang Tawang, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu melaporkan kehilangan fins (sirip) surfboard atau papan selancar di tokonya. Barang miliknya itu diketahui korban dijual di media sosial (medsos).

“Setelah melihat postingan di medsos, korban mengecek barangnya di toko. Ternyata benar barang miliknya itu hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, Senin (16/9).

Menerima laporan korban, aparat Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan. Sebelum berhasil menangkap tersangka, terlebih dahulu polisi mengamankan barang bukti dari salah satu toko. Informasi dari pemilik toko itu, barang-barang tersebut dibeli dari seorang sopir. Setelah ditelusuri ternyata sopir dimaksud adalah tersangka, di mana tersangka merupakan sopir di toko milik korban.

“Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Dia (tersangaka) dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara untuk diproses hukum,” ungkap AKP Bunciana.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri fins surfboard merk Plus di toko korban sebanyak tiga kali. Aksinya itu dilakukan seorang diri. Tersangka juga mengaku pada Juni lalu mencuri 10 set fins surfboard. Selanjutnya pada Juli juga mencuri 10 set benda yang sama. Pada September ini tersangka telah mengambil 9 set benda yang sama.

Barang-barang itu berhasil dicuri tersangaka dengan cara membuka laci tempat fins ditaruh, yang mana laci tersebut tidak dalam keadaan dikunci. Tersangka mengambil fins tersebut pada malam hari dan pagi hari. Barang curiannya itu lalu dijual melalui Market Place. Barang-barang itu dibeli oleh WNA yang tinggal di Gang Ratna, Jalan Majapahit, Kuta.

“Penjualan selanjutnya tersangka langsung kirim pesan kepada bule yang jadi pelanggannya itu. Setiap set dijual Rp 100.000. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Bunciana sembari menyebut akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 20,3 juta. 7 pol

Komentar