Perwakilan Negara Asing Dapat Pembebasan PPN dan PPnBM
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mempermudah pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
Hal itu melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.
PMK 59/2024 secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan melalui siaran pers, Selasa (17/9).
“Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik,” ujarnya.
Dijelaskan PMK 59/2024 merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify.
Dwi Astuti juga menambahkan penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
Di dalam PMK 59/2024, subjek yang dapat memanfaatkan pembebasan PPN dan PPnBM yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
“Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),” tambahnya.
Ketentuan lebih lengkap, kata Dwi Astuti, dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. K17.
1
Komentar