Luhut Sebut Moratorium Hotel-Vila Masih Diproses
MANGUPURA, NusaBali - Wacana moratorium atau penghentian sementara pembangunan hotel dan vila di Bali masih terus diproses Pemerintah Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan detail moratorium akan segera disampaikan.
"Sabar lah. Semua kan ada waktunya, nanti kamu akan dengar," ujar Luhut usai membuka acara Bali International Airshow (BIAS) 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta Badung, Rabu (18/9). Sebelumnya ketika mengadakan seremoni penanaman bibit pohon bakau yang diberkati Paus Fransiskus di kawasan KEK Kura Kura Bali, Luhut menyampaikan permohonan moratorium Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas.
Dalam kesempatan itu Luhut menegaskan penolakannya terhadap alih fungsi lahan di Bali. Menurutnya, alih fungsi lahan akan merusak keindahan budaya Bali. Luhut saat itu juga menyebut moratorium bisa berlaku lima atau sepuluh tahun, bergantung pada hasil evaluasi.
Meski demikian, Luhut enggan berbicara lebih jauh terkait ratas (rapat terbatas) yang semestinya berlangsung pekan lalu. "Kami lagi proses, sekarang jalan,” ucapnya singkat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan rencana moratorium pembangunan hotel dan vila ke Pemerintah Pusat guna menjaga lahan pertanian dan ruang terbuka hijau yang tersisa. Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra sebelumnya mengungkapkan moratorium diperlukan sebagai langkah untuk menata kembali lahan-lahan strategis, khususnya sawah, yang semakin tergerus oleh pembangunan.
Moratorium ini sedang dalam tahap pembahasan antara Pemprov Bali dengan kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Menko Maritim dan Investasi (Marves). Meski belum ada kejelasan kapan kebijakan ini akan diterapkan, Dewa Indra menjelaskan bahwa rapat-rapat terus berlangsung untuk menyusun kebijakan yang matang.
"Saat ini sedang digodok kebijakannya. Apakah nanti akan dituangkan dalam instruksi presiden atau yang lain. Kami sedang ikut juga dalam rapat-rapat dengan Kemenko Marves. Ini rapat sedang dibahas," katanya. Menurutnya, moratorium ini penting sebagai jeda waktu agar Pemprov Bali bisa melakukan inventarisasi ulang terhadap lahan-lahan sawah yang tersisa dan menentukan mana saja yang harus dipertahankan untuk konservasi dan mana yang bisa dialokasikan untuk pembangunan.
"Jadi, kita akan menginventarisir dulu sawah mana yang masih sisa, bagaimana kondisi sawah, apakah ini sawah berpengairan yang baik. Sehingga dengan demikian perlu waktu jeda untuk pembangunan-pembangunan ini, sehingga kita bisa menata ini. Setelah terpetakan dengan baik, sudah ditetapkan yang mana zona bisa kita bangun, mana zona kita bisa konservasi, maka setelah itu pembangunan bisa dilanjutkan," jelasnya. Terkait dampak moratorium terhadap ekonomi, Dewa Indra menjelaskan bahwa pembangunan akan tetap berjalan, tetapi jeda waktu ini diperlukan untuk memastikan agar pembangunan ke depan lebih terkendali dan lahan yang harus dikonservasi dapat dijaga. 7
Komentar