Warga Pererenan Gugat Bupati Badung ke PTUN
Gara-gara Sewakan Lahan di Pantai Lima ke Investor
“Kami menggugat kedua SK ini untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, karena keputusan bupati tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,”
DENPASAR, NusaBali
Warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung bersama kuasa hukum I Wayan Koplogantara, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Badung terkait pengelolaan tanah negara di Tukad Negara Surungan dan Tukad Bausan Pantai Lima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu (18/9) pagi.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keputusan bupati yang menjadikan tanah tersebut sebagai aset daerah dan menyewakannya kepada investor PT Pesona Pantai Bali. Desa adat merasa dirugikan karena tanah yang dimaksud telah dirawat secara turun-temurun oleh desa adat, yang menanaminya dengan pohon prapat dan kelapa serta memohon sertifikat untuk menjadikannya pelaba pura desa dan puseh.
Menurut kuasa hukum Koplogantara, SK Bupati Badung yang dikeluarkan dalam dua keputusan berbeda. Yaitu SK No. 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang pencatatan tanah negara Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai barang milik daerah Badung, serta SK No. BPG-510302 tanggal 14 Mei 2024 tentang persetujuan izin bangunan kepada investor, dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Asas-asas yang dilanggar termasuk asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keberpihakan, dan asas kemanfaatan. Kami menggugat kedua SK ini untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, karena keputusan bupati tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Desa Adat Pererenan mengklaim sebagai subjek hukum yang sah atas tanah tersebut, karena mereka telah merawatnya secara turun-temurun dengan menanam pohon prapat dan kelapa. Warga desa juga sempat memohon agar lahan itu disertifikatkan dan dijadikan pelaba Pura Desa serta Puseh. Namun, permohonan mereka ditolak oleh bupati saat itu I Nyoman Giri Prasta.
Selain itu, warga Desa Adat Pererenan juga mengkritik keputusan bupati karena bertentangan dengan motto Pemerintah Daerah Badung, ‘Cura Dharma Raksaka,’ yang menekankan kewajiban untuk membela kebenaran dan mensejahterakan masyarakat. “Dengan disewakannya tanah negara itu kepada investor, Desa Adat Pererenan merasa sangat dirugikan. Desa adat menilai bahwa bupati hanya berpihak kepada investor tanpa memberikan manfaat atau kontribusi kepada desa adat yang secara hukum diakui eksistensinya dalam UUD 1945,” tegas Koplogantara.
Selain itu, desa adat merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat No. 4 Tahun 2019, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa secara materiil, wewidangan desa adat merupakan padruwen desa adat. “Maka, tanah negara tersebut secara hukum sah merupakan padruwen desa, dan kami berhak atas tanah tersebut untuk dijadikan pelaba Pura Desa dan Puseh,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Gedung DPRD Badung Jalan Raya Sempidi, Sempidi, Mengwi, memberikan tanggapan singkat mengenai gugatan tersebut. “Silakan boleh (digugat). Itu hak kepentingan masyarakat untuk mendapat perlindungan hukum,” ujar mantan Ketua DPRD Badung tersebut.
Saat disinggung mengenai klaim tanah negara yang tercantum dalam SK dan dinyatakan sebagai aset Pemkab Badung, Giri Prasta hanya tersenyum dan tidak memberi komentar. “Nanti Kita Buktikan di Pengadilan iya,” singkatnya. 7 cr79,ind
1
Komentar