nusabali

Kebakaran Gudang Gas Tewaskan 18 Orang Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-kebakaran-gudang-gas-tewaskan-18-orang-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali - Kasus kebakaran gudang gas elpiji di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara yang menyebabkan 18 orang tewas mulai disidangkan di PN Denpasar pada Rabu (18/9).

Terdakwa Sukojin, 51, yang merupakan pemilik gudang elipiji hanya dijerat tindak pidana menjalankan kegiatan usaha penyaluran elpiji tanpa izin yang sah. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mengungkapkan bahwa Sukojin sebagai pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, tidak memiliki izin resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan niaga gas elpiji. Baik ukuran 3 kg bersubsidi maupun ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. "Terdakwa tidak memiliki hak untuk mengolah, menyimpan, atau mengangkut gas Elpiji, yang perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian besar pada kesehatan dan keselamatan," ujar JPU Harisdianto.

JPU mendakwa Sukojin karena telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa izin yang menyebabkan dampak pada keselamatan dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. 

Sukojin juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Selain itu, Sukojin diketahui memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), namun izin tersebut tidak mencakup penyimpanan dan penjualan gas elpiji. Sukojin mengoperasikan usahanya dengan 22 karyawan. Sedangkan, kebakaran hebat tersebut terjadi di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I No. 89, Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. 

Tragedi kebakaran berawal ketika karyawannya Yoga Wahyu Pratama, pada Sabtu 8 Juni 2024 malam, meminta izin untuk menitipkan tabung gas 50 kg di gudang yang tidak memenuhi standar keselamatan itu. Keesokan harinya, pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 Wita, gudang tersebut terbakar hebat, dan mengakibatkan 18 karyawan tewas, serta menghancurkan sejumlah tabung gas serta satu unit mobil Mitsubishi tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali, penyebab kebakaran adalah akumulasi gas elpiji yang bocor dari katup tabung ukuran 50 kg. Gas tersebut tersulut percikan bunga api listrik dari motor starter mobil yang terparkir di dalam gudang. “Gudang milik Sukojin dinyatakan tidak memenuhi standar penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta tidak dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan gas detector yang sesuai dengan pedoman teknis penyimpanan elpiji,” ungkap JPU.

Lebih lanjut, gudang tersebut juga tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, serta tidak dilengkapi dengan alat deteksi gas dan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung elpiji pada penyalur (Agen) dan penggunaan ELPIJI untuk konsumen langsung.

Sementara itu, Visum et repertum yang diajukan ke persidangan mengungkapkan identitas korban kebakaran, termasuk Katiran, Petrianus Jewarut, Robiaprianus Amput, Eko Budi Santoso, dan 14 korban lainnya yang tewas di tempat. Beberapa keluarga korban menolak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah. cr79

Komentar