226 Pelamar CPNS di Jembrana Gagal Lolos Seleksi Administrasi
NEGARA, NusaBali - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana telah merampungkan pengecekan administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Hasilnya, ada 226 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah pelamar yang dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi itu, diketahui mencapai sekitar 32,6 persen dari total 693 orang pendaftar. Dengan hasil seleksi admistrasi itu, artinya saat ini masih tersisa 467 pelamar yang sementara dinyatakan berhak untuk melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.
Para pelamar itu tersebar di 15 formasi yang dibuka dalam rekrutmen CPNS Pemkab Jembrana ini. Formasi itu, terdiri dari 1 formasi khusus disabilitas dan 14 formasi. Formasi khusus disabilitas itu adalah formasi untuk posisi Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sementara dari 14 formasi umum lainnya, terbanyak ada 6 formasi untuk posisi Auditor Terampil pada Inspektorat. Kemudian ada juga 4 formasi untuk Auditor Ahli Pratama pada Inspektorat. Kemudikan 4 formasi lainnya, masing-masing formasi Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Bappeda, formasi Pengawas Koperasi Ahli Pratama pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, formasi Penata Perizinan Ahli Pratama pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, dan formasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Sekretariat DPRD.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi Rabu (18/9), mengatakan proses seleksi administrasi pelamar CPNS itu baru saja selesai pada Selasa (17/9). Hasil seleksi administrasi itu pun telah diumumkan pada Rabu kemarin. "Sesuai hasil seleksi administrasi, ada 226 orang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 467 orang," ujarnya.
Menurut Natalis, ada berbagai macam berkas yang tidak terpenuhi sehingga membuat para pelamar tersebut dinyatakan TMS. Secara umum, Natalis menyatakan banyak pelamar yang TMS karena keteledoran yang bersangkutan dalam mencermati persyaratan pada formasi yang dilamar. "Rata-rata karena keteledoran pelamar. Banyak yang kurang teliti melihat persyaratan," ucapnya.
Setelah pengumuman hasil verifikasi adminitasi ini, Natalis mengatakan, juga ada masa sanggah yang dibuka selama 3 hari mulai Jumat (20/9) hingga Minggu (22/9). Sanggahan bisa langsung dilakukan melalui masing-masing akun pelamar. "Panitia dapat menerima alasan sanggahan jika bukan dari kesalahan pelamar. Nanti juga ada jawaban sanggahan dan pengumuman pasca sanggah," ujar Natalis.7ode
Komentar