Overstay, Warga Australia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CNL, 36, dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (18/9) siang.
Perempuan asal Australia itu dideportas lantaran melanggar izin tinggal atau overstay selama 71 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan CNL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurhan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ke kampung halamannya pada Rabu (18/9). Sebelum dideportasi, yang bersangkutan telah menjalani pendetensian selama 29 hari sejak 20 Agustus 2024 di Rudenim Denpasar.
“CNL dideportasi ke kampung halamannya dengan didampingi temannya dari Australia. Wanita ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Dudy pada Rabu (18/9) sore.
Dudy menjelaskan, CNL tiba di Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 11 Juni 2024. Namun, CNL tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal, sehingga mengakibatkan overstay selama 71 hari pada 19 Agustus 2024.
Selain overstay, CNL juga diketahui bermasalah di RSUD Buleleng, pada 16 Agustus 2024, sehingga pihak RSUD Buleleng melaporkan keberadaan pasien CNL kepada Kantor Imigrasi Singaraja. CNL diketahui dirawat sejak 10 Agustus 2024 hingga 15 Agustus 2024 dengan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi dan tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.
Dudy juga mengatakan kalau selama di Indonesia, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL. “Ini diperparah dengan ketidakjelasan mengenai pelunasan biaya pengobatan dan tindakan CNL yang menyebabkan keributan di rumah sakit. Akibatnya, pihak RSUD Buleleng merasa keberatan dengan keberadaan CNL di rumah sakit,” ungkapnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, lanjut Dudy, telah berkoordinasi dengan RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng terkait penanganan setelah CNL keluar dari rumah sakit. Imigrasi Singaraja juga telah menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL, namun baik Konsulat Jenderal Australia maupun keluarganya tidak bersedia bertanggung jawab. Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar dengan didampingi oleh Imigrasi Singaraja. Namun, permohonan pertanggungjawaban ditolak.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang sesuai. Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia,” tegas Dudy. 7 ol3
Komentar