Nyoman Sukena 'Penyelamat Landak Jawa' Divonis Bebas
DENPASAR, NusaBali.com - I Nyoman Sukena, 39, terdakwa kasus kepemilikan empat ekor landak Jawa, akhirnya bisa plong menghirup udara segar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim, Kamis (19/9/2024).
"Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dan permohonan dalam pembelaan penasihat hukum terdakwa karena sebagaimana Majelis Hakim telah pertimbangkan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana yang didakwakan," kata Ketua Majelis Hakim IB Bamadewa Patiputra saat membacakan putusan.
Untuk itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dan oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Kamis siang ini melanjutkan agenda pembacaan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa pada persidangan, Jumat (13/9/2024) lalu. Putusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU dan permohonan dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang, Jumat lalu.
Jumat lalu, JPU menuntut Majelis Hakim membebaskan Sukena dari dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi," ungkap JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang Jumat lalu.
Untuk itu, pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu harus dikeluarkan dari tahanan. Empat ekor landak Jawa dalam keadaan hidup itu dirampas untuk negara, untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
JPU juga memerintahkan, empat ekor satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 itu agar dapat dilepasliarkan ke habitatnya ataupun tindakan lainnya yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakan landak Jawa.
Atas putusan ini, istri Sukena, Ni Made Lasmi, 34, tidak kuasa menahan tangis. Sukena bersujud syukur di hadapan hakim, kemudian setelah meminta pertimbangan tim penasihat hukumnya Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), ia menyatakan menerima putusan ini dan mengapresiasi Majelis Hakim.
"Bersyukur kepada Tuhan dan semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas. Terima kasih," ungkap Sukena yang sempat ditahan selama satu bulan sejak 12 Agustus 2024 dan menjadi wajib lapor mulai 12 September 2024.
GPS selaku penasihat hukum Sukena meminta penegak hukum, sebagaimana pendapat hakim dalam persidangan, untuk berhati-hati dalam menangani kasus. Ia mengingatkan, ada kasus yang perlu sampai ke meja hijau dan ada kasus yang bisa selesai dengan restorative justice. *rat
Untuk itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dan oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Sidang di Ruang Kartika, PN Denpasar, Kamis siang ini melanjutkan agenda pembacaan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa pada persidangan, Jumat (13/9/2024) lalu. Putusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU dan permohonan dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan dalam sidang, Jumat lalu.
Jumat lalu, JPU menuntut Majelis Hakim membebaskan Sukena dari dakwaan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi," ungkap JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam sidang Jumat lalu.
Untuk itu, pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung itu harus dikeluarkan dari tahanan. Empat ekor landak Jawa dalam keadaan hidup itu dirampas untuk negara, untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
JPU juga memerintahkan, empat ekor satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 itu agar dapat dilepasliarkan ke habitatnya ataupun tindakan lainnya yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakan landak Jawa.
Atas putusan ini, istri Sukena, Ni Made Lasmi, 34, tidak kuasa menahan tangis. Sukena bersujud syukur di hadapan hakim, kemudian setelah meminta pertimbangan tim penasihat hukumnya Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika (GPS), ia menyatakan menerima putusan ini dan mengapresiasi Majelis Hakim.
"Bersyukur kepada Tuhan dan semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas. Terima kasih," ungkap Sukena yang sempat ditahan selama satu bulan sejak 12 Agustus 2024 dan menjadi wajib lapor mulai 12 September 2024.
GPS selaku penasihat hukum Sukena meminta penegak hukum, sebagaimana pendapat hakim dalam persidangan, untuk berhati-hati dalam menangani kasus. Ia mengingatkan, ada kasus yang perlu sampai ke meja hijau dan ada kasus yang bisa selesai dengan restorative justice. *rat
1
Komentar