Pemkot Tutup Total 2 TPST
TPST Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian ditutup total karena gagal olah sampah sesuai target. Dinas LHK Denpasar langsung jajaki rekanan baru.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menutup total operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu dan TPST Padangsambian Kaja, Kamis (19/9). Penutupan dilakukan karena hingga akhir waktu surat peringatan berakhir pada Kamis kemarin, PT Bali Citra Metro Plasma Power (Bali CMPP) belum mampu melakukan pengolahan sampah sesuai dengan perjanjian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa alias Gustra selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mengatakan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada PT Bali CMPP ini merupakan sebuah mekanisme yang harus ditempuh. Hal ini lantaran PT Bali CMPP tidak mengindahkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, addendum kontrak yang disepakati serta mempertimbangkan hasil monitoring dan uji kehandalan TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
PT Bali CMPP masih belum bisa memenuhi target operasional pengolahan sampah sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak payung, yakni minimal 60 persen dari total kapasitas pengolahan sampah di TPST. Termasuk manajemen bau yang masih dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Kata Gustra, sejak awal karena kendala operasional yang belum bisa mencapai target yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka pihaknya sudah melayangkan SPI, SPII, SPIII yang berakhir per 19 September 2024.
“Kita terbitkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak, proses ini juga sebelumnya telah dikoordinasikan bersama Kemenko Marvest, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), National Project Management Consultant (NPMC) – Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities (ISWMP) dan Walikota Denpasar,” kata Gustra.
Secara rinci pihaknya menyampaikan bahwa SP1 secara resmi dilayangkan pada 19 Maret 2023, sementara SP2 sudah diterbitkan pada 19 Juni 2024, dan SP3 diterbitkan pada 16 Agustus 2024 yang berakhir pada 19 September 2024. Sehingga pada 19 September 2024 telah dilayangkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak kepada PT Bali CMPP.
Setelah dilayangkan surat pemutusan kontrak, PT Bali CMPP diberikan waktu mengosongkan tempat hingga 3 Oktober 2024 mendatang atau 2 pekan setelah surat pemberitahuan diterbitkan. Gustra mengatakan bahwa sebelum surat pemberitahuan pemutusan kontrak dilayangkan, pihaknya menyebut bahwa PT Bali CMPP mengusulkan addendum kontrak.
Namun, dia menegaskan bahwa addendum kontrak hanya bisa dilaksanakan terkait jenis sampah yang diolah dan jadwal pelaksanaan pengolahan sampah.
“Jadi untuk volume pengolahan sampah merupakan hal yang substansi, sehingga tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan addendum kontrak. Kami dari awal proses penunjukan pengelola hingga pemutusan kontrak ini selalu didampingi oleh LKPP. Ke depannya dalam proses mencari pengelola baru kami juga akan didampingi oleh LKPP,” tandas Gustra.
Dikatakan Gustra, pemutusan kontrak payung ini tidak akan menghilangkan kewajiban PT Bali CMPP untuk membayar denda keterlambatan tanggal pengoperasian TPST. Dengan pemutusan kontrak ini maka PT Bali CMPP wajib memidahkan seluruh mesin yang ada di TPST Kesiman Kertalangu dan Padangsambian Kaja.
“Saya kira kita semua berkomitmen untuk penanganan sampah yang optimal, hanya saja kita harus terus berpedoman terhadap aturan hukum yang berlaku. Nantinya setelah pemutusan kontrak ini kita akan bersiap mencari investor baru yang lebih handal dan teruji dalam pengolahan sampah tanpa bau. Sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat ditangani dengan baik dan optimal,” tegas Gustra.
Sementara, Public & Government Relation PT Bali CMPP Andrean Raditha saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, soal surat pemutusan kerja sama dia mengaku belum diberi tahu oleh atasan di pusat. Pihaknya belum bisa mengambil langkah, sebab dia masih menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Sementara sebelum ada instruksi pasti, Raditha mengatakan masih melakukan pengolahan seperti biasa.
“Kami belum berani ngomong apa-apa, kami masih menunggu instruksi dari pusat. Saat ini (kemarin) kami masih menerima sampah seperti biasa. Tetapi tidak tahu untuk besok (hari ini), apa masih ada pengiriman sampah atau tidak,” ucap Raditha.
Dia mengakui, surat peringatan (SP3) memang berakhir per 19 September 2024. Tetapi terkait pemutusan pihaknya mengaku belum tahu. Apalagi proses uji keandalan baru dilakukan pada 4 – 17 September 2024. Dalam uji keandalan itu baru bisa mengolah sebanyak 150 ton.
Targetnya, kata dia, proses pengolahan dalam kontrak minimal 270 ton per hari atau maksimal 450 ton per hari dengan sistem one day service (sehari selesai). Akan tetapi, karena terkendala tingkat basah pada sampah terlalu tinggi, mesin pengering tidak memungkinkan untuk melakukan one day service.
Tingkat kebasahan yang diterima, menurut Raditha, sebesar 60-70 persen. Sementara mesin dapat mengolah maksimal tingkat kebasahan sebesar 40 persen, baru bisa melakukan one day service. “Kita melihat mesin itu untuk one day service maksimal sampah basah 40 persen. Tetapi, sampah yang kami terima tingkat airnya 60-70 persen, itu kendala utama. Jadi kita tunggu lah seperti apa dari pusat,” ucapnya. 7 mis
Komentar