APBD Badung Berpotensi Defisit
Bupati Giri Prasta Sebut Tahun Anggaran 2024 Belum Berakhir
Bupati Giri Prasta percaya dengan kerja keras dan strategi yang tepat, pendapatan daerah akan meningkat dan mampu menutupi potensi defisit.
MANGUPURA, NusaBali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Badung Tahun 2024 berpotensi mengalami defisit sebesar Rp 3,496 triliun. Ini akibat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diprediksi tak mencapai target.
Potensi defisit ini terungkap saat rapat kerja antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa waktu lalu yang membahas hasil evaluasi Gubernur Bali terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Badung Tahun Anggaran 2024. Saat itu, Pj Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, realisasi PAD Kabupaten Badung tahun 2024 diprediksi sebesar Rp 6,7 triliun lebih hingga akhir tahun. Capaian ini berarti lebih rendah dari rencana target PAD dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Badung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang sebesar Rp 10,2 triliun. Di sinilah, potensi defisit sebesar Rp 3,496 triliun itu disebut, alias berpotensi tidak akan mencapai target PAD.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Giri Prasta dalam pidatonya saat penyerahan bantuan dana hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Kamis (19/9), menegasan APBD Badung saat ini belum bisa dikatakan defisit. “Belum akhir tahun sudah defisit? Satu, utang kita tidak ada. Yang penting, saya harus menjalankan hibah ini dan menggenjot pendapatan,” ujarnya usai menyerahkan bantuan hibah dan BKK di Balai Budaya Giri Nata Mandala.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini optimistis bisa mengejar pendapatan. Optimisme Bupati Giri Prasta juga didasarkan pada komitmen untuk meningkatkan kinerja sektor pajak dan retribusi daerah. Bupati Giri Prasta percaya bahwa dengan kerja keras dan strategi yang tepat, pendapatan daerah akan meningkat dan mampu menutupi potensi defisit.
Sementara untuk pengalokasian anggaran, kata Bupati Giri Prasta, harus dialokasikan dengan bijak. Menurutnya, 20 persen dari anggaran harus dialokasikan untuk sektor pendidikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023, 10 persen untuk kesehatan sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009, serta 30 persen untuk belanja pegawai. Sementara itu, 40 persen sisanya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui hibah atau BKK.
“Yang penting 20 persen adalah untuk sektor pendidikan, sudah ada undang-undangnya ini, UU Nomor 20 Tahun 2023. Sebanyak 10 persen untuk kesehatan juga ada undang-undangnya, UU Nomor 36 Tahun 2009. Terus 30 persen APBD untuk belanja pegawai dan 40 persen inilah sudah mendapatkan persetujuan DPRD dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelas mantan Ketua DPRD Badung ini.
Bupati Giri Prasta pun optimistisis program bantuan kepada masyarakat akan berjalan lancar, mengingat kursi DPRD Badung didominasi oleh PDI Perjuangan sebanyak 27 kursi. Bahkan Fraksi PDI Perjuangan juga diperkuat dengan bergabungnya Demokrat sebanyak 3 kursi, sehingga total jumlahnya 30 kursi.
“Saat ini ada 45 kursi DPRD Badung, 30-nya merupakan orang saya. Jadi saya aman menjalankan program ini. Tanpa keputusan DPRD, tidak bisa. Hibah ini murni kebijakan dari tangan dingin Giri Prasta untuk membantu masyarakat,” kata Bakal Cawagub Bali ini. 7 ind
Komentar