nusabali

Shabu Disembunyikan di Dalam Kemaluan

Sidang Perdana Empat Napi yang Pesta Narkoba di Lapas Perempuan

  • www.nusabali.com-shabu-disembunyikan-di-dalam-kemaluan

Petugas yang melakukan pemeriksaan juga menemukan shabu yang disembunyikan di jepit rambut dan pot tanaman.

DENPASAR, NusaBali
Empat perempuan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang ditangkap saat pesta narkoba di dalam lapas menjalani sidang perdana pada Kamis (19/9).

Keempat terdakwa tersebut masing-masing, Moudy Natasya Angelita alias Maudy, 29, asal Sumedang, Jawa Barat, Dewi Indriasari alias Iwet, 42, asal Gresik, Jawa Timur; Erna Putranti, 38, asal Denpasar, Bali, dan Vian Indahsari alias Yolan, 31, dari Indramayu, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam dakwaan menyatakan kasus ini berawal pada Jumat 26 Januari 2024. Saat itu Maudy meminta shabu kepada Ni Putu Sugiastini alias Dadong (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi bersama-sama saat perayaan ulang tahunnya. 

Maudy menerima dua plastik klip shabu dari Dadong pada pukul 18.30 Wita di dalam Lapas Kerobokan, Badung. Keesokan harinya, Iwet juga menerima sebuah pipa kaca berisi kristal dari Dadong. 

Kasus ini terungkap pada 27 Januari 2024 ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di lembaga pemasyarakatan tersebut. Saat mendengar akan ada pemeriksaan, Erna yang saat itu sedang memegang ikat rambut berwarna orange yang berisi Narkotika langsung memakai ikat rambut tersebut untuk menyembunyikan barang bukti agar tidak terdeteksi petugas.  

“Sedangkan Maudy saat mendengar ada pemeriksaan, ia langsung panik dan pindah ke barisan paling belakang, menggali tanah di sebuah pot tanaman dan menimbun dua potongan plastik berisi metamfetamina itu,” ungkap JPU.

Saat penggeledahan, tidak disangka petugas menemukan metamfetamina di sebuah jepit rambut berwarna biru. Merasa panik, Erna ikut mundur dari barisan dan menyerahkan jepit berisi Narkotika itu ke Yolan, yang kemudian tanpa pikir panjang dia sembunyikan di kemaluannya. “Iwet yang juga panik, langsung mundur dan melakukan tindakan serupa menimbun Narkotika di pot tanaman yang sama oleh Maudy. Saat selesai pemeriksaan, kepada empat terdakwa ini tidak ditemukan adanya barang bukti mencurigakan oleh petugas,” kata JPU.

Namun kemudian, Maudy dan Iwet yang dilihat melakukan gerak-gerik mencurigakan didekat pot, mengundang rasa penasaran petugas untuk untuk memeriksanya. Dalam pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika itu di pot tanaman. “Petugas pun lanjut menginterogasi para terdakwa dan berakhir dengan pengakuan Erna dan Yolan yang mengaku telah menyembunyikan narkotika di kemaluan Yolan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” beber JPU.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa di kenakan dengan tiga dakwaan alternatif oleh JPU, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama. Atau Pasal 127 Ayat (1) undang-undang ya sama Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  cr79

Komentar