Bupati-Wakil Bupati Bangli Mulai Cuti 25 September
BANGLI, NusaBali - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dan Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar akan bertarung pada Pilkada Bangli. Hal ini mengharuskan keduanya cuti dari jabatan saat ini.
Keduanya mulai cuti pada 25 September 2024. Kabag Tata Pemerintahan Setda Bangli Putu Agus Muliawan mengatakan, izin cuti telah terbit tertanggal 9 September dari Pemerintah Provinsi Bali. Meski demikian, Bupati Sedana Arta dan Wabup Wayan Diar mulai cuti tertanggal 25 September. "Cuti berlaku mulai masa kampanye hingga akhir kampanye. Sesuai jadwal KPU, kampanye mulai 25 September hingga 23 November," jelasnya, Jumat (20/9).
Lanjutnya, untuk mengisi kekosongan selama cuti nantinya akan ada pejabat sementara (Pjs). Pjs berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri. "Pjs ini pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas bupati dan wakil bupati. Saat ini masih menunggu persetujuan Kemendagri," ungkapnya.
Diakui, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan pejabat provinsi terkait rencana pengukuhan Pjs Bupati. Ancang-ancang pengukuhan akan dilakukan pada 25 September sesuai masa cuti bupati dan wakil bupati. Pengukuhan akan dilakukan untuk 3 Pjs yakni Bangli, Jembrana dan Denpasar. "Karangasem dan Tabanan tidak karena hanya bupati saja yang cuti, untuk wakil bupati tidak ikut pada Pilkada. Nantinya pengukuhan akan berlangsung di Denpasar," sambungnya.
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan izin cuti untuk dirinya sudah terbit. Dia mengaku akan mulai berkemas meninggalkan rumah jabatan (RJ) yang ditempati saat ini. "Cuti di luar tanggungan negara. Rumah dinas merupakan tanggungan negara. Jadi, selama cuti kami tidak lagi menempati rumah dinas," ujarnya.7esa
Komentar